JAKARTA, AFU.ID — AirNav Indonesia memperpanjang penutupan sementara sejumlah bandara sejak Minggu pukul 23.59 WIB imbas erupsi Anak Gunung Krakatau. Total ada 7 Bandara yang dilakukan penutupan ruang udara untuk mengantisipasi gangguan teknis dan keselamatan penerbangan.
Penutupan Bandara imbas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang semakin meluas. Penutupan bandara tersebut berlaku mulai pukul 18.00 WIB berdasarkan NOTAM A3355/26 yang merupakan pembaruan dari NOTAM A3351/26 dan diperpanjang hingga Senin (7/9/2026) pukul 13.30 WIB.
Selain Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sejumlah bandara lain juga berstatus ditutup akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Bandara tersebut meliputi Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Pondok Cabe, Budiarto, Radin Inten II, Pagar Alam, dan Taufik Kiemas.
Penutupan Bandara Halim Perdanakusuma berlaku mulai pukul 17.58 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB berdasarkan NOTAM A3354/26 yang memperbarui NOTAM A3349/26. Sementara itu, Bandara Husein Sastranegara ditutup mulai pukul 18.28 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB berdasarkan NOTAM C1098/26.
Penutupan Bandara Budiarto berlaku mulai pukul 18.26 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB berdasarkan NOTAM C1097/26. Selanjutnya, Bandara Pagar Alam ditutup mulai pukul 18.55 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB berdasarkan NOTAM C1099/26.
Adapun penutupan Bandara Taufik Kiemas berlaku mulai pukul 18.03 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB berdasarkan NOTAM C1096/26. AirNav Indonesia menyatakan penutupan sementara sejumlah bandar udara tersebut dilakukan untuk mendukung keselamatan penerbangan di tengah perkembangan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
AirNav Indonesia terus memantau kondisi ruang udara dan perkembangan sebaran abu vulkanik serta akan memperbarui informasi aeronautika sesuai dengan kondisi terkini. Selain itu, AirNav Indonesia berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk memastikan informasi mengenai kondisi ruang udara dan pelayanan navigasi penerbangan dapat disampaikan secara tepat waktu.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di wilayah yang terdampak sebaran abu vulkanik. (FAP)