AFU.ID, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono bahkan memberikan catatan kritis terhadap pembahasan regulasi baru tersebut.
Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian agar tak menimbulkan ketidakadilan hingga berujung pelanggaran HAM di masyarakat.
Ia menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Bimantoro menyoroti praktik penegakan hukum sekarang yang cenderung terburu-buru melakukan penyitaan aset sejak tahap awal penyidikan tanpa kejelasan asal-usul harta.
“Yang terjadi, baru pada tahap awal penyidikan, (tapi, red) aset sudah langsung disita,” ungkap legislator asal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
“Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana, (sehingga, red) ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Selain masalah teknis penyitaan, Bimantoro Wiyono juga mengkritisi fenomena pembentukan opini publik yang seolah-olah memastikan aset yang tersita sebagai hasil kejahatan sebelum adanya putusan pengadilan.
Menurutnya, hal tersebut sangat berisiko merusak reputasi seseorang dan menabrak asas praduga tak bersalah.
Ia pun mendesak agar RUU Perampasan Aset mengatur batasan penyitaan secara jelas.
Sehingga, tindakan hukum tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana dan bukan sekadar asumsi penyidik.
“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik,” tutur Anggota Komisi III DPR RI ini.
“Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah nasib aset yang tak terbukti berasal dari tindak pidana, tetapi sudah terlanjur tersita.
Bimantoro Wiyono mempertanyakan mekanisme pengembalian dan pemulihan nilai ekonomi maupun reputasi pemilik aset, termasuk jika aset tersebut ternyata milik pihak ketiga atau keluarga.
Ia menilai ketiadaan aturan tegas mengenai pemulihan aset berisiko menciptakan citra bahwa negara melakukan perampasan terhadap harta yang sah.
“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? ini harus jelas, karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak, baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi,” ujarnya.
“Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga,” lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini.
Bimantoro pun mendorong agar RUU Perampasan Aset mampu menciptakan keseimbangan antara pengembalian kerugian negara dan perlindungan hak warga negara yang tidak bersalah.
Ia berharap ada payung hukum yang kuat bagi mereka yang menjadi korban kekeliruan penyitaan di kemudian hari.
”RUU ini harus menghadirkan keseimbangan, di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara,” paparnya.
“Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” pungkas Bimantoro Wiyono. (Fad/Adr)