JAKARTA, AFU.ID — Ijazah Gibran dari UTS Insearch yang digunakan untuk mendaftar sebagai Wakil Presiden di KPU, ternyata tidak setara dengan pendidikan SMA. Hal ini terungkap dalam rangkaian sidang permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yang digelar di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, yang ternyata tidak sesuai dengan UU Pemilu. Pada saat mendaftar ke KPU, Gibran hanya menyerahkan lembar penyetaraan setara SMA dari Kemendikbud RI. Namun ternyata UTS Insearch bukan sekolah, melainkan hanya tempat kursus semacam bimbel. Lembaga ini biasanya menyediakan jalur persiapan (pathway) menuju pendidikan tinggi. Hal ini menjadi poin utama yang diperiksa dalam proses pembuktian perkara di MK.
Berdasarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran Rakabuming Raka mengawali pendidikan di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 pada 1993 hingga 1999. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan menyelesaikan pendidikan tersebut pada 2002. Gibran selanjutnya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, lalu masuk UTS Insearch Sydney pada 2004–2007 dan MDIS Singapura pada 2007–2010. Dua lembaga terakhir ini jenjangnya belum jelas betul.
UTS Insearch Tak Beri Ijazah SMA
Di UTS, Gibran mengaku mengambil studi selama delapan atau 12 bulan. Di tempat ini mustinya Gibran hanya mengambil persiapan atau pathway, bukan jenjang pendidikan tersendiri. Perbedaan substansial inilah yang menjadi materi pokok permohonan dalam perkara Gibran di Mahkamah Agung. Hakim Konstitusi, Arsul Sani, yang ternyata juga pernah mengikuti kursus bahasa Inggris selama tiga minggu di UTS Insearch, mempertanyakan hal itu. Arsul pun mencecar saksi dari KPU tentang mengapa dokumen Gibran bisa disahkan.
"Saya kebetulan pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di sana. Ngerti juga Insearch UTS itu apa, karena saya juga alumni UTS kebetulan," ungkap Arsul. Arsul meminta KPU memperjelas status lembaga yang bernama UTS itu.
Namun KPU hanya mengantongi surat keterangan penyetaraan tingkat SLTA, bukan "ijazah" dari UTS. UTS memiliki beberapa program yang diajarkan, tetapi belum jelas benar program mana yang diambil Gibran. Kuasa hukum pemohon, Heriyanto menyebut ada dua program, yakni English Preparation dan Foundation Studies.
Program yang diikuti Gibran perlu dipastikan karena Foundation Studies memiliki persyaratan akademik dan jalur kelanjutan yang berbeda, sementara UTS Insearch bukan sekolah menengah yang menerbitkan ijazah SMA negara bagian Australia. “UTS Insearch bukan SMA di Australia. SMA di Australia harus ada ijazah SMA negara bagian,” ujar Heriyanto.
Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana sebelumnya meminta akses terhadap data pendidikan Gibran di UTS College, tetapi pihak lembaga menolak memberikan informasi dengan alasan perlindungan data pribadi. Denny kemudian meminta Gibran memberikan izin tertulis agar rekam pendidikan tersebut dapat dibuka dan diperiksa dalam persidangan. (RAI)