JAKARTA, AFU.ID – Prabowo mengatakan pembentukan BUMN Danantara SumberDaya Indonesia dilakukan salah satunya untuk kesejahteraan guru. Selama ini kata Prabowo, ribuan triliun kekayaan negara mengalir deras ke luar negeri akibat manipulasi ekspor selama puluhan tahun.
Menurut Kepala Negara, pelarian devisa masif sejak era Orde Baru ini didalangi oleh praktik penipuan laporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga asli (under-invoicing) melalui pembuatan perusahaan fiktif di luar negeri.
"Ini yang sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil," ungkap Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Kita sudah hitung, kita sudah pakai random, kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen," tambah Presiden.
Menyikapi temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah dengan mengevaluasi tata kelola pengawasan Bea Cukai dan merombak total regulasi ekspor nasional. "Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," tegas Prabowo.
Melalui instrumen hukum baru tersebut, pemerintah resmi menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal khusus untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Langkah sentralisasi ekspor ini diyakini mampu menyumbat praktik manipulasi harga (transfer pricing) dan penyelundupan komoditas di pelabuhan. Dengan tertutupnya celah kebocoran tersebut, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor sumber daya alam diharapkan dapat dialokasikan untuk memperbaiki postur anggaran gaji tenaga pendidik dan abdi negara.
Untuk diketahui, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama kurun waktu 22 tahun, total keuntungan Indonesia tercatat mencapai 436 miliar dolar AS, namun secara bersamaan dana yang bocor keluar justru menembus angka 343 miliar dolar AS.
Kebocoran ini menyebabkan penerimaan negara berkurang dari seharusnya. Ini berdampak salah satunya pada alokasi anggaran untuk menggaji guru, aparatur sipil negara (ASN), dan penegak hukum di Indonesia terbatas.
(NAD)