JAKARTA, AFU.ID – Koordinator Divisi Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Esther Kaban, mengungkap bahwa akar persoalan korupsi di Indonesia bersumber dari dua sektor utama, yakni mahalnya biaya politik serta lemahnya penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera. Hal tersebut disampaikan Lola dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (17/8/2026). Menurutnya, dua faktor inilah yang membuat pemberantasan korupsi berjalan sangat lambat dan terasa mandek. "Saya pribadi, dan ini juga sebetulnya bahkan di ICW pun kita tidak menemukan formulasi yang jawabannya cuma satu. Ada dua memang sektor yang utama yang bisa memberikan dampak signifikan. Yang pertama reformasi partai politik dan pendanaan politik. Dan yang kedua penegakan hukum," ujarnya.
Terkait biaya politik, Lola menyebut bahwa tingginya ongkos untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik menjadi pemicu utama para kepala daerah mencari jalan pintas untuk mengembalikan modal setelah terpilih. "Kita harus akui memang mahal kan biaya politik itu. Sehingga siapapun yang mau mencalonkan diri itu berlomba-lomba untuk mencari sumber pendanaan yang memampukan mereka menarik hati pemilih. Nah sayangnya itu masih sering dilakukan melalui politik uang," jelasnya. Beban finansial yang besar selama kampanye membuat pejabat terpilih kerap kali mengabaikan program kesejahteraan publik demi mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
Setelah mendapat jabatan, mereka cenderung mencari celah bagaimana agar ongkos politik yang mahal itu bisa kembali. Makanya, menurut dia, ICW terus mendorong agar ada mekanisme perbaikan khususnya dalam RUU Pemilu agar ongkos kampanye tidak menjadi beban politik. "Pembiayaan soal kampanye politik dan donasi politik tidak terlalu berat dan tidak memberikan kuasa hanya kepada donatur tertentu," tuturnya. Di sisi lain, penegakan hukum juga masih lemah. Salah satu indikatornya adalah rendahnya nilai uang pengganti yang dibayarkan oleh koruptor dibandingkan kerugian negara yang mereka timbulkan.
ICW mencatat, uang pengembalian hasil korupsi masih rendah, yaitu di bawah 20 persen dari kerugian yang diderita negara. Ini, katanya, menunjukkan adanya gap yang terlalu besar antara kerugian yang harus ditanggung negara dan tanggung jawab koruptor untuk mengembalikan kerugian itu. “Jadi, kalau kita mau mengadres soal pemiskinan, penegakan hukumnya belum merefleksikan itu," ujar dia.
Di sisi lain, aparat penegak hukum masih cenderung bersikap pragmatis dalam menangani perkara korupsi. Ia menilai penegak hukum kerap memilih kasus yang lebih mudah pembuktiannya, dibandingkan kasus besar yang melibatkan aktor berpengaruh. "Waktu dulu sempat nanya ke penuntut umum baik di KPK maupun Kejaksaan, kenapa kok ada kesan seperti itu? Mereka menyampaikan bahwa kadang-kadang harus pragmatis. Mana yang buktinya lebih kuat dan bisa diproses lebih cepat itulah, dibandingkan aktor yang diduga terlibat sangat high profile dan sangat berkuasa, tapi kalau buktinya lebih sulit," ungkapnya.
Masalah ini diperparah oleh adanya relasi ekonomi-politik yang erat antara pejabat publik dan entitas swasta dalam kasus-kasus pengadaan barang dan jasa. Dalam beberapa kasus pengadaan, orang-orang atau entitas swasta yang menang itu ternyata punya afiliasi dengan PNS-nya atau dengan pejabat publik di daerah terkait. Itu akhirnya membuat jadi rumit. “Proses hukum jadi terpengaruh karena ada relasi antara ekonomi politiknya yang cukup mempengaruhi bagaimana proses hukumnya berjalan," paparnya.
Selain itu, kultur feodalistik dan budaya "unggah-ungguh" juga dinilai menjadi hambatan tersendiri dalam pengawasan institusi penegak hukum. Lola mencontohkan lemahnya posisi tawar Komisi Kejaksaan dan Kompolnas akibat faktor hierarki jabatan. "Kompolnas, jabatan terakhirnya bahkan nggak sampai level jenderal. Bagaimana mau mengawasi orang yang di kepolisiannya jabatannya lebih tinggi? Apalagi dengan budaya kita yang penuh unggah-ungguh, masih feodalistik. Jadi memang berat," katanya.
Meski situasi dinilai berat, Lola menegaskan bahwa reformasi partai politik dan pendanaan politik, serta perbaikan kualitas institusi penegak hukum, adalah dua pintu utama yang harus segera diadres secara serius agar korupsi tidak terus berulang dengan pola yang sama. "Kami menduga itu memang karena ada relasi ekonomi politik. Pelakunya tetap serupa, polanya pun tidak berubah, sehingga seakan-akan tidak ada perubahan. Karena memang dua ini sumbernya," pungkasnya. (EER)
Saksikan episode lengkap wawancara dengan peneliti ICW Lalola Ester hanya di podcast Akbar Faizal Uncensored agar tidak ketinggalan narasi menarik lainnya.