Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
P2G Dukung Serikat Pekerja Kampus Gugat UU Guru dan Dosen soal Kesejahteraan
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Imam Zanatul Haeri. (Foto: HO)
JAKARTA, AFU.ID - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Serikat Pekerja Kampus. Langkah tersebut berupa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyampaikan apresiasi organisasinya atas keberanian para pekerja kampus tersebut.
"Kami mengapresiasi dan ikut mendukung apa yang dilakukan oleh teman-teman Serikat Pekerja Kampus yang hari ini melakukan sidang ya untuk gugatan Undang-Undang Guru dan Dosen UU No. 14 2005," kata Iman.
Iman menjelaskan bahwa pokok perkara yang sedang diperjuangkan di meja hijau berpusat pada masalah penghasilan para tenaga pengajar.
"Yang digugat adalah soal upah dosen dan juga sebetulnya sangat berkaitan dengan upah guru," tegasnya.
Menurutnya, tuntutan perbaikan nasib dosen memiliki benang merah yang sangat kuat dengan realitas yang dihadapi oleh para guru di lapangan.
"Apa yang digugat mengenai kesejahteraan dosen sebetulnya hampir mirip dengan kesejahteraan guru karena isi pasalnya hampir sama," ungkap Iman.
Oleh karena itu, P2G menyerukan solidaritas agar seluruh elemen tenaga kependidikan bersatu mengawal proses gugatan ini demi kebaikan bersama.
"Jadi kami kira tidak hanya dosen, guru, semua pendidik, tenaga pendidik harus mendukung gugatan ini. Semoga semua pendidik di Indonesia sejahtera, merdeka," pungkasnya. (*)