JAKARTA, AFU.ID — Kepulangan Pangeran Harry dan Meghan Markle ke Inggris setelah sekitar enam tahun tinggal di Amerika Serikat tidak membuat keduanya kembali menjadi anggota aktif Kerajaan Inggris. Raja Charles III justru kembali menegaskan bahwa putra dan menantunya itu tetap berstatus sebagai warga biasa. Penegasan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan atas arahan Charles dan dikirim kepada pejabat senior pemerintah, militer, serta perwakilan kerajaan di berbagai wilayah Inggris.
Surat itu menjelaskan bahwa status Harry dan Meghan tidak berubah meski keduanya kini kembali tinggal di Inggris. Lantas, mengapa Harry dan Meghan tetap dianggap sebagai warga biasa? Cerita ini bermula pada 2020 lalu. Saat itu, Harry dan Meghan memutuskan mundur sebagai anggota senior Kerajaan Inggris dan tidak lagi menjalankan tugas kerajaan secara resmi. Kesepakatan tersebut dibuat bersama mendiang Ratu Elizabeth II. Dalam pengaturan itu, Harry dan Meghan tidak lagi menjadi working members of the Royal Family, tidak menggunakan gelar His Royal Highness (HRH) dan Her Royal Highness (HRH), serta tidak mewakili Ratu dalam kapasitas resmi.
Setahun kemudian, Istana Buckingham kembali memastikan keputusan tersebut bersifat permanen. Harry dan Meghan dipastikan tidak akan kembali sebagai anggota keluarga kerajaan yang menjalankan tugas resmi. Sejumlah patronase kerajaan dan jabatan kehormatan militer yang sebelumnya dimiliki Harry juga dikembalikan kepada Ratu. Sejak saat itu, kehidupan Harry dan Meghan berjalan di luar struktur resmi kerajaan. Keduanya pindah ke Amerika Serikat dan membangun aktivitas sendiri, termasuk kegiatan amal serta berbagai kepentingan komersial.
Karena itu, kepulangan mereka ke Inggris pada 2026 tidak secara otomatis mengembalikan status mereka sebagai working royal. Surat terbaru Charles pada dasarnya mengingatkan kembali aturan tersebut. Kegiatan amal yang dilakukan Harry dan Meghan tetap dianggap sebagai kegiatan pribadi, bukan aktivitas resmi Kerajaan Inggris. Urusan finansial dan kehidupan pribadi mereka juga berada di luar pengelolaan Royal Household.
Namun, ada satu hal yang sering menimbulkan kebingungan. Harry dan Meghan tidak kehilangan seluruh gelar kerajaan mereka. Harry tetap bergelar Duke of Sussex, sementara Meghan tetap Duchess of Sussex. Situs resmi Kerajaan Inggris masih mencantumkan gelar tersebut. Yang tidak mereka gunakan adalah gelar HRH karena statusnya berada dalam keadaan in abeyance atau tidak digunakan. Dengan kata lain, Harry tetap seorang pangeran dan Duke of Sussex secara gelar, tetapi tidak menjalankan fungsi sebagai anggota kerajaan yang bekerja. Kondisi inilah yang kembali ditegaskan Charles setelah Harry dan Meghan pulang ke Inggris. Istana tampaknya ingin memastikan tidak muncul anggapan bahwa kepulangan mereka berarti keduanya kembali ke dalam struktur kerajaan.
Terlebih, kepulangan tersebut terjadi setelah Harry dan Meghan menjalani kehidupan mandiri di Amerika Serikat selama bertahun-tahun. Reuters melaporkan bahwa kembalinya pasangan tersebut bahkan tidak banyak diketahui sebelumnya dan mengejutkan sejumlah pihak di lingkungan keluarga kerajaan. Yang juga menarik, Harry dan Meghan dilaporkan terkejut dengan cara surat tersebut diumumkan. Mereka disebut baru mengetahui isi surat sekitar satu jam sebelum dokumen itu dirilis ke publik.
Meski demikian, isi surat tersebut bukanlah keputusan baru yang mencabut status kerajaan Harry dan Meghan. Surat itu lebih merupakan penegasan bahwa aturan yang disepakati sejak 2020 tetap berlaku. Jadi, alasan Harry dan Meghan menjadi “warga biasa” setelah kembali ke Inggris bukan karena mereka baru kehilangan status kerajaan. Status itu sudah berubah ketika mereka memilih mundur dari tugas kerajaan pada 2020 dan kemudian dipastikan tidak akan kembali sebagai working royals. Kepulangan ke Inggris hanya mengubah tempat tinggal mereka, bukan posisi mereka dalam struktur Kerajaan Inggris. Harry boleh kembali ke negeri tempat ia dilahirkan. Meghan juga boleh menjalani kehidupan di Inggris. Tetapi keduanya tetap berada di luar barisan anggota kerajaan yang menjalankan tugas resmi atas nama Raja Charles III. (EER)