JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya memastikan status 30 ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan kembali menjadi petugas koperasi biasa.
Kondisi tersebut bakal terjadi setelah si manajer telah melewati dua tahun masa kontrak kerja.
Yang mana, mereka akan menyandang predikat pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tepatnya di PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Untuk sementara (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, red) selama dua tahun,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan.
“Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” sambungnya di Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu.
Ironisnya, di tengah kepastian status yang pada akhirnya akan dialihkan menjadi petugas koperasi tersebut, pemerintah justru belum bisa merinci sumber pendanaan maupun besaran gaji pasti yang akan diterima.
“Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” tutur Zulkifli Hasan, merespons soal tanggung jawab penggajian selama masa kontrak berlangsung.
Ketidakjelasan rincian gaji tersebut berbanding terbalik dengan besarnya antusiasme publik.
Lowongan manajer Kopdes tersebut sukses diserbu oleh 639.732 pelamar hingga penutupan pendaftaran 24 April 2026 lalu.
Pemerintah berdalih skema kontrak BUMN di awal tersebut sengaja diambil demi mempercepat pembentukan dan operasional Kopdes Merah Putih sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa.
Nantinya, koperasi tersebut ditargetkan mampu memangkas rantai pasok, menjadi penyerap hasil produksi petani agar harga stabil.
Sekaligus berperan sebagai perpanjangan tangan negara untuk menyalurkan bantuan sosial. (ADR/NAD)