JAKARTA, AFU.ID — Kematian siswa kelas 3 SD Negeri 03 Poncowarno, Reyhan Arisyah Putra (9), setelah tersedak buah kelengkeng yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan baru terkait standar penyusunan menu bagi penerima program tersebut. Di tengah perhatian publik terhadap insiden tersebut, pihak penyedia makanan mengaku belum pernah menerima pedoman mengenai jenis buah yang dilarang diberikan kepada siswa sekolah dasar.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa saat Reyhan menyantap paket MBG di ruang kelas. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat mengalami gangguan pada saluran pernapasan dan meminta pertolongan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Poncowarno sebelum dirujuk ke RS Kartini Kalirejo, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP M Prenanta Al Ghazali mengatakan korban sempat memuntahkan sisa makanan yang dikonsumsinya. Namun benda yang diduga menyumbat saluran pernapasan tidak berhasil dikeluarkan sebelum korban mendapatkan penanganan medis lanjutan. Keluarga korban juga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Di tengah penanganan kasus tersebut, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 1 Dapur 1 Poncowarno, Yogi Ganda, mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini belum pernah menerima arahan khusus mengenai buah yang tidak boleh disajikan dalam program MBG. Menurutnya, tidak ada daftar buah tertentu yang dinyatakan terlarang untuk diberikan kepada siswa. “Selama ini dari BGN itu belum ada pemberitahuan masalah buah yang dilarang,” kata Yogi Ganda, Rabu (23/09/26).
Yogi mengatakan informasi mengenai korban diterimanya dari pihak sekolah setelah insiden terjadi. Menurut dia, SPPG selama ini menjalankan penyediaan makanan sesuai mekanisme yang berlaku dan belum pernah menerima ketentuan khusus yang membedakan jenis buah berdasarkan tingkat usia siswa. Karena itu, kejadian yang menimpa Reyhan kini menjadi bahan evaluasi internal.
Pihak SPPG menyatakan akan berkoordinasi dengan koordinator wilayah dan pihak terkait mengenai penggunaan kelengkeng dalam menu MBG. Langkah tersebut dilakukan setelah buah tersebut menjadi bagian dari paket makanan yang dikonsumsi korban sebelum kejadian. Evaluasi disebut akan dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. “Ke depannya mungkin kita koordinasi dengan korcam, koordinator wilayah, itu nanti bakal kita hindari untuk sementara ini,” ujar Yogi Ganda, Rabu.
Sementara itu, Kesubag Tata Usaha KPPG Bengkulu-Lampung Fitra Alfarisi mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Namun pihaknya belum dapat memberikan penjelasan mengenai kemungkinan perubahan standar menu karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus yang menimpa Reyhan kini tidak hanya menjadi perhatian karena adanya korban jiwa. Insiden tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah program MBG telah memiliki pedoman khusus terkait pemilihan jenis makanan dan buah berdasarkan usia penerima manfaat. Hingga Rabu siang, belum ada penjelasan resmi dari BGN mengenai ada atau tidaknya standar buah tertentu untuk masing-masing jenjang pendidikan dalam program MBG.(RHU)