JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan hukuman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, menjadi dua tahun dan tiga bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Putusan tingkat banding ini memperberat masa hukuman terdakwa selama satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama sebelumnya yang hanya satu tahun tiga bulan penjara.
Majelis hakim tinggi mengambil langkah ini setelah membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan primer penuntut umum. "Menetapkan pidana hukuman terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama dua tahun dan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan secara daring, Selasa (06/10/26). Meski masa hukuman badan bertambah, majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan besaran sanksi finansial dari putusan sebelumnya.
Subhan tetap dijatuhi hukuman denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa. Perkara korupsi ini berpusat pada proses pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022 dengan total nilai proyek mencapai Rp52 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar uang kerugian negara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh penjual lahan, yakni mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, diserahkan kembali ke kas Pemkab Sumbawa. Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis ringan karena Subhan dinilai hanya melanggar dakwaan subsider.
Putusan awal berdurasi 1 tahun 3 bulan tersebut dianulir oleh hakim tinggi karena menilai peran Subhan selaku Kepala BPN Sumbawa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi delik dakwaan primer. Langkah pengetukan hukum tingkat banding ini sekaligus mendekati materi tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara.(RHU)