AFU.id

Terbukti Korupsi Rp6,7 Miliar, Vonis Eks Kepala BPN Sumbawa Naik Jadi 2 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis dua tahun dan tiga bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, yang merugikan negara sebesar Rp6,7 miliar. Putusan ini meningkatkan hukuman dari pengadilan tingkat pertama yang hanya satu tahun tiga bulan, dan tetap mempertahankan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim menilai Subhan memenuhi unsur dakwaan primer, sehingga mengabulkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.

Terbukti Korupsi Rp6,7 Miliar, Vonis Eks Kepala BPN Sumbawa Naik Jadi 2 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grandprix (MXGP) seluas 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa Subhan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi