AFU.id

Eks Direktur RSUD Gowa Dipenjara 2 Tahun, MA Nyatakan Bersalah Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Salahuddin, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan korupsi dana JKN sebesar Rp3,3 miliar. Eksekusi terhadap Salahuddin dilaksanakan setelah kondisi kesehatannya membaik, dan dia kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar. Selain Salahuddin, dua terpidana lain dari kasus yang sama juga telah dieksekusi, dan Kejaksaan Negeri Gowa masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan dana tersebut.

Eks Direktur RSUD Gowa Dipenjara 2 Tahun, MA Nyatakan Bersalah Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar
Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara dua tahun di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Gowa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi