AFU.id

Sidang Korupsi Haji: Mantan Kasubdit Kemenag Mengaku Terima USD 10.000 dari Bos Maktour

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku menerima uang sebesar 10.000 dolar AS dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rizky juga menyebut menerima jumlah yang sama dari mantan Bendahara Umum DPP AMPHURI, Tauhid Hamdi, dan mengonfirmasi adanya hubungan antara pemberian uang tersebut dengan penyelenggaraan haji yang dikelola Maktour. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Agama, dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.

Sidang Korupsi Haji: Mantan Kasubdit Kemenag Mengaku Terima USD 10.000 dari Bos Maktour
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi