JAKARTA, AFU.ID — Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku menerima uang sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Pengakuan tersebut disampaikan saat Rizky menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (17/09/26).
Keterangan itu muncul ketika jaksa penuntut umum dari KPK menanyakan penerimaan uang lain selain yang sebelumnya disebut berasal dari mantan staf honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Dalam persidangan, Rizky menyebut Ismail Adham sebagai salah satu pihak yang pernah memberikan uang kepadanya. Ia mengatakan nilai uang yang diterimanya dari Ismail Adham sebesar 10.000 dolar AS.
Selain Ismail Adham, Rizky juga menyebut nama mantan Bendahara Umum DPP AMPHURI sekaligus Direktur Utama PT Alhamdi Global Wisata, Tauhid Hamdi. Menurut keterangannya, ia menerima uang sebesar 10.000 dolar AS dari Tauhid Hamdi. Rizky menyatakan penerimaan uang dari kedua pihak tersebut terjadi dalam periode yang berdekatan, meski ia mengaku tidak mengingat waktu pastinya.
Jaksa kemudian mendalami hubungan antara uang yang diterima Rizky dan penyelenggaraan haji khusus yang dikelola Maktour. Dalam jawabannya, Rizky membenarkan bahwa terdapat hubungan antara pemberian uang tersebut dengan pemberangkatan jemaah haji yang berada dalam koordinasi Ismail Adham. Keterangan itu disampaikan saat jaksa menanyakan tujuan pemberian dana dari pihak Maktour.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus tahun 2023 dan 2024 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan dakwaan KPK, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian itu berasal dari penyelenggaraan haji khusus, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. (RHU)