AFU.id

Satu Suara Tanpa Dissenting Opinion: Mengapa 9 Hakim MK Kompak Kandaskan Gugatan Ijazah Gibran?

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan secara bulat untuk menolak gugatan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah sekolah menengah atas, dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Keputusan ini diambil tanpa dissenting opinion dari sembilan hakim dan menegaskan bahwa hanya pasangan calon peserta pemilu yang berhak menggugat sengketa pemilu presiden. Meskipun terdapat kekurangan bukti fisik mengenai ijazah Gibran, mahkamah tidak melanjutkan pengujian materi pokok perkara dan menyatakan status Gibran tetap sah secara hukum, memberikan kepastian bagi jalannya pemerintahan.

Satu Suara Tanpa Dissenting Opinion: Mengapa 9 Hakim MK Kompak Kandaskan Gugatan Ijazah Gibran?
tangkapan layar sidang ijazah gibran

Berita Terkait

Pilihan Redaksi