PN Jakpus dan PN Jaksel Sama-sama Nyatakan Tak Berwenang
Dalam pertimbangannya, Firman juga merujuk putusan PN Jakarta Selatan Nomor 105 tanggal 30 Juli 2026. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. PN Jakarta Selatan saat itu mempertimbangkan bahwa tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk tidak dilakukan di wilayah hukumnya.
Namun, Firman memiliki pertimbangan berbeda mengenai dasar penentuan kewenangan relatif dalam perkara praperadilan. Menurut dia, lokasi dilakukannya upaya paksa bukan menjadi patokan utama. Sebab, objek pemeriksaan praperadilan adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukan upaya paksa.
"Terhadap hal tersebut hakim berpendapat tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan kompetensi relatif dalam praperadilan," ujar Firman. "Oleh karena yang diuji adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukannya dan bukan peristiwa pidananya. Sehingga tempat kedudukan pejabat tersebutlah yang menjadi penentu," lanjutnya.
Firman menyadari putusan tersebut menimbulkan kondisi ketika dua pengadilan negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Lodewyk. Meski begitu, kondisi tersebut tidak menghilangkan hak Lodewyk untuk kembali mengajukan praperadilan ke pengadilan yang memiliki kewenangan.
"Sehingga hak Pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara," tegas Firman. Hakim kemudian menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. (FAD)































