AFU.id

Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut. Hakim Muhammad Firman Akbar menyatakan bahwa pihak termohon, Jaksa Agung, berada dalam wilayah hukum Jakarta Selatan, sehingga PN Jakarta Pusat tidak berwenang. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya PN Jakarta Selatan juga menyatakan hal yang sama, tetapi hak Lodewyk untuk mengajukan praperadilan kembali di pengadilan yang berwenang tetap terjaga.

Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang
Arsip. Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

PN Jakpus dan PN Jaksel Sama-sama Nyatakan Tak Berwenang

Dalam pertimbangannya, Firman juga merujuk putusan PN Jakarta Selatan Nomor 105 tanggal 30 Juli 2026. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. PN Jakarta Selatan saat itu mempertimbangkan bahwa tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk tidak dilakukan di wilayah hukumnya.

Namun, Firman memiliki pertimbangan berbeda mengenai dasar penentuan kewenangan relatif dalam perkara praperadilan. Menurut dia, lokasi dilakukannya upaya paksa bukan menjadi patokan utama. Sebab, objek pemeriksaan praperadilan adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukan upaya paksa.

"Terhadap hal tersebut hakim berpendapat tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan kompetensi relatif dalam praperadilan," ujar Firman. "Oleh karena yang diuji adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukannya dan bukan peristiwa pidananya. Sehingga tempat kedudukan pejabat tersebutlah yang menjadi penentu," lanjutnya.

Firman menyadari putusan tersebut menimbulkan kondisi ketika dua pengadilan negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Lodewyk. Meski begitu, kondisi tersebut tidak menghilangkan hak Lodewyk untuk kembali mengajukan praperadilan ke pengadilan yang memiliki kewenangan.

"Sehingga hak Pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara," tegas Firman. Hakim kemudian menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi