AFU.id

Gugatan Praperadilan Kedua Digelar, Ini Permohonan Lodewyk Pusung

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewijk Pusung, menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kuasa hukumnya mengklaim bahwa proses hukum yang dilalui kliennya melanggar prosedur, termasuk penangkapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan penetapan tersangka yang tidak didukung bukti yang sah. Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam surat penetapan tersangka dan pemberitahuan penahanan, serta meminta hakim untuk menyatakan seluruh tindakan Kejaksaan Agung terhadap Lodewijk tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Gugatan Praperadilan Kedua Digelar, Ini Permohonan Lodewyk Pusung
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi