JAKARTA, AFU.ID — Status tersangka yang disematkan kepada Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Lodewyk mempersoalkan sejumlah tahapan proses hukum yang dinilai menyalahi prosedur.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menyoroti proses penangkapan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada dini hari tanggal 3 Juni 2026 lalu. Penyidik disebut mendatangi kediaman Lodewyk bersama personel bersenjata layaknya menangkap seorang teroris.
"Teroris yang membahayakan masyarakat, Termohon mendatangi kediaman Pemohon bersama personel bersenjata," demikian dibacakan kuasa hukum dalam persidangan, Kamis (13/8/2026). Kuasa hukum menegaskan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan saat itu tidak didahului izin dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 juncto Pasal 34 ayat 1 dan Pasal 38 juncto Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihaknya juga menegaskan tidak ditemukan barang bukti maupun alat bukti yang sifatnya berbahaya, sehingga penyitaan mendesak tanpa izin pengadilan dinilai tidak berdasar hukum. Kemudian, persoalan lain yang disorot kuasa hukum adalah penetapan Lodewyk sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tanggal 3 Juni 2026.
Penatapan tersebut diklaim dilakukan sebelum kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka. Kuasa hukum menegaskan status tersangka semestinya menjadi hasil akhir dari proses penyidikan, bukan justru mendahuluinya. Lebih lanjut, sampai Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah ada perhitungan kerugian negara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, hal ini membuktikan penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 90 ayat 1 KUHAP. Kejanggalan antara Surat Penetapan Tersangka dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dipersoalkan.
Penetapan tersangka tertanggal 3 Juni 2026, sementara SPDP baru diterbitkan sehari setelahnya pada 4 Juni 2026. “Selain itu, terdapat fakta ada perbedaan nomor surat dan tanggal surat perintah penyidikan pada penetapan tersangka Pemohon dengan SPDP," kata kuasa hukum.
Persoalkan Sah atau Tidaknya Penahanan
Selain menyoal penetapan tersangka, kuasa hukum turut mempersoalkan sah tidaknya penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Lodewyk sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut telah diperpanjang beberapa kali hingga batas waktu 31 Agustus 2026. Kuasa hukum menegaskan penahanan itu tidak memenuhi syarat objektif, subjektif, materiil, maupun formil secara kumulatif sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP.
Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik karena memang tidak pernah menerima panggilan resmi. "Pemohon justru sehari-hari menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional," tegas kuasa hukum.
Tidak adanya surat pemberitahuan penahanan yang disampaikan kepada keluarga maupun penasihat hukum Lodewyk sejak hari pertama penahanan dilakukan juga disoroti. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan pemberitahuan tersebut.
Berdasarkan seluruh kejanggalan itu, kuasa hukum menggunakan doktrin fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun untuk menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum lanjutan, termasuk penahanan, turut cacat hukum akibat proses awal penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Lodewyk meminta majelis hakim tunggal praperadilan menyatakan seluruh rangkaian tindakan Kejaksaan Agung selaku Termohon, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (NAD)