AFU.id

Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Hakim Sebut PN Jaksel Tak Berwenang

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan alasan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa status hukum Tifa telah berubah menjadi terdakwa, bukan tersangka, setelah pelimpahan berkas, dan menolak permohonan kuasa hukum Tifa yang meminta klarifikasi status hukumnya.

Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Hakim Sebut PN Jaksel Tak Berwenang
Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai Menjalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi