Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan alasan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa status hukum Tifa telah berubah menjadi terdakwa, bukan tersangka, setelah pelimpahan berkas, dan menolak permohonan kuasa hukum Tifa yang meminta klarifikasi status hukumnya.
Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai Menjalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID— Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sebab, perkara Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Putusan itu dibacakan Sulistyo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Sulistyo. Hakim menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan membuat status hukum Tifa berubah.
Ia tidak lagi berada dalam tahap tersangka karena perkara telah masuk ke tahap persidangan. “Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka,” ujar Sulistyo. Pertimbangan tersebut menjadi dasar hakim dalam menilai permohonan praperadilan yang diajukan Tifa.
Tifa sebelumnya meminta hakim memeriksa status hukumnya setelah PN Jakarta Timur mengeluarkan putusan sela yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Kuasa hukum Tifa menilai putusan tersebut menimbulkan persoalan mengenai status kliennya. Mereka meminta hakim menyatakan Tifa tidak lagi berstatus sebagai terdakwa maupun tersangka.
“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Tifa, Wirawan Adnan, dalam persidangan sebelumnya. Selain mempersoalkan status hukum Tifa, tim kuasa hukum juga menilai jaksa seharusnya menempuh upaya hukum setelah PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Mereka meminta jaksa mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, termasuk melalui mekanisme banding atau kasasi. “Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi,” ujar Adnan. Kubu Tifa juga meminta hakim membatalkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur. (FAD)