AFU.id

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Kejagung: TPPU Bisa Diusut Tanpa Menunggu Tindak Pidana Asal

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ahli TPPU Yunus Husein mengungkapkan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat disidik dan dituntut tanpa menunggu adanya putusan hukum tetap mengenai tindak pidana asal. Ia menjelaskan bahwa TPPU bisa diproses secara mandiri jika bukti mengenai tindak pidana asal tidak mencukupi, serta penelusuran aset dilakukan melalui metode "follow the money". Febrie sendiri terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Kejagung: TPPU Bisa Diusut Tanpa Menunggu Tindak Pidana Asal
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi