Dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ahli TPPU Yunus Husein mengungkapkan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat disidik dan dituntut tanpa menunggu adanya putusan hukum tetap mengenai tindak pidana asal. Ia menjelaskan bahwa TPPU bisa diproses secara mandiri jika bukti mengenai tindak pidana asal tidak mencukupi, serta penelusuran aset dilakukan melalui metode "follow the money". Febrie sendiri terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
JAKARTA, AFU.ID — Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti atau berkekuatan hukum tetap untuk dapat disidik dan dituntut. Hal itu disampaikan ahli perbankan dan TPPU Yunus Husein dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Yunus dihadirkan Kejaksaan Agung sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Yunus menjelaskan, perkara TPPU dapat diproses bersamaan dengan tindak pidana asal. Namun, TPPU juga dapat berdiri sebagai perkara tersendiri apabila bukti mengenai tindak pidana asal belum mencukupi. "Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri," kata Yunus.
Menurut Yunus, pendekatan yang digunakan dalam perkara TPPU adalah dengan menelusuri aliran uang atau aset. Penyidik dapat memeriksa harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan sumber penghasilan resmi. Pendekatan tersebut dikenal sebagai follow the money atau follow the asset. Dengan cara itu, penelusuran tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Yunus menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," ujarnya. Ia menegaskan TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime yang proses hukumnya dapat berjalan sendiri.
Pembuktian mengenai asal-usul aset tetap dilakukan dalam persidangan. Dalam proses tersebut, terdakwa juga memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa aset yang dipersoalkan bukan berasal dari tindak pidana. Sementara aset lainnya tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Febrie Adriansyah diketahui menghadapi perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Salah satu perkara yang menjeratnya berkaitan dengan kasus ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto. Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. (FAD)