JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8/2026). Perkara bernomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa yang dilakukan terhadap Febrie dalam perkara yang menjeratnya. Sidang dihadiri Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut pihaknya menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang dikelompokkan dalam lima aspek. Kelimanya mencakup penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal yang dinilai tidak jelas, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, dan pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum juga meminta seluruh barang sitaan yang diperoleh melalui upaya paksa tersebut dikembalikan.
Salah satu keberatan utama berkaitan dengan penggeledahan di kediaman keluarga Febrie di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8–9 Juli 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah karena surat perintah penggeledahan dari Polda Metro Jaya disebut berbeda dengan surat yang menjadi dasar penerbitan izin dari PN Cibinong. “Kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” kata Febri.
Dalam petitumnya, pemohon meminta sejumlah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, termasuk Sprindik Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 dan penetapan tersangka tertanggal 10 Juli 2026. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tiga Sprindik Kejaksaan Agung, surat panggilan pemeriksaan, serta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan. Mereka meminta seluruh alat bukti yang berasal dari upaya paksa tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Selain itu, Febri mengatakan timnya akan menghadirkan sekitar tiga ahli dalam persidangan berikutnya. Identitas para ahli belum disampaikan karena masih akan diumumkan secara resmi, sementara proses praperadilan dibatasi waktu maksimal tujuh hari untuk diputus berdasarkan ketentuan KUHAP baru. “Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini, bukan cara untuk menghindari proses hukum,” ujar Febri.
Tim kuasa hukum juga meminta penghentian seluruh tindakan penyidikan dan proses hukum lanjutan terhadap Febrie jika permohonan dikabulkan. Mereka turut meminta pengembalian seluruh barang milik Febrie dan keluarganya, pemulihan harkat dan martabat melalui rehabilitasi, dan pembebanan biaya perkara kepada negara. Sidang praperadilan tersebut akan berlanjut dalam waktu singkat sesuai mekanisme pemeriksaan perkara praperadilan. (RAI)