AFU.id

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli TPPU di Sidang Praperadilan

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dianggap cacat hukum. Kuasa hukum berargumen bahwa penetapan tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah karena tidak ada tindak pidana asal yang jelas, serta meminta penghentian seluruh tindakan hukum dan pengembalian barang yang disita. Sementara itu, pihak jaksa dan Polri menolak sebagian permohonan tersebut dengan alasan sudah memasuki ranah pokok perkara yang seharusnya diuji dalam proses pembuktian.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli TPPU di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi