JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghadirkan empat orang saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini. Mereka adalah ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi, Profesor Rasji, ahli Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Acara Pidana, Profesor Nur Basuki, kemudian ahli Tipikor Pidana, Arif Setiawan, dan Ahli TPPU, Mahrus Ali.
“Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji,” ujar Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). Dalam sidang lanjutan praperadilan nomor 134 ini akan menguji penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dengan termohon dari Polri dan Kejaksaan.
Dalam hal ini, Febri menilai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu cacat hukum karena tidak ditemukan tindak pidana asal. Maka perlu menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas kedudukan hukum pada penetapan tersangka. “Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu,” kata Febri.
Febrie sebelumnya menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka kliennya. Salah satu poin yang dipersoalkan yakni penyitaan emas dan uang di kawasan Sentul yang dinilai tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, penetapan status tersangka Febrie dalam perkara TPPU turut dipersoalkan lantaran tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut dinilai belum jelas.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Termasuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas sejumlah tindakan penyidikan: Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, Surat Perintah Penggeledahan dan penyitaan di kediaman keluarga Pemohon di Sentul City.
Selain itu, kuasa hukum Febrie juga menggugat surat penetapan tersangka nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, tiga Sprindik turunan yang diterbitkan Kejagung (PRIN-43, PRIN-44, dan PRIN-45), hingga Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026. Seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari upaya paksa tersebut turut dimohonkan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Petitum kuasa hukum Febrie juga meminta majelis memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie. Termasuk pengembalian barang milik Pemohon dan keluarganya, serta pemulihan nama baik (rehabilitasi) dengan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sementara, jaksa dan Polri sebelumnya telah meminta majelis hakim untuk menolak sebagian petitum dari tim kuasa hukum Febrie. Pasalnya, perwakilan Polri menegaskan gugatan yang telah masuk ranah pokok perkara bukan lagi menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk mengujinya.
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang," ujar perwakilan Termohon.
Persoalan yang disebut masuk ranah pokok perkara di antaranya penyitaan uang dan emas, keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus TPPU, dan keterkaitan antara aset Febrie dengan dugaan tindak pidana. Atas dasar itu, Polri menilai sebagian permohonan Febrie telah melampaui batas kewenangan lembaga praperadilan.
Meski demikian, Febri berharap praperadilan hari ini dapat menjadi perbaikan penegakan hukum Indonesia. “Agar penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar aturan-aturan atau hukum acara dan prinsip due process of law, dan bisa secara seimbang dilakukan antara tujuan penegakan hukumnya dan juga cara-caranya juga perlu dilakukan secara benar,” pungkas Febri. (NAD)