JAKARTA, AFU.ID – Pihak terpidana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, mengaku tidak khawatir dengan rekomendasi majelis hakim yang meminta jaksa menelisik lonjakan harta Nadiem senilai Rp4,8 triliun. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya bersama keluarga yakin tidak ada kejahatan yang dilakukan kliennya.
Ari meyakini tidak ada perbuatan melawan hukum yang terkandung dalam harta kekayaan Nadiem tersebut. Ia juga menegaskan seluruh proses yang dijalani kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan keyakinan itu, Ari mempersilakan pihak jaksa untuk menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim yang disampaikan dalam sidang pembacaan vonis Nadiem pada 30 Juni lalu. "Ya itu kaitannya bukan di ranah kami ya (rekomendasi TPPU), artinya silakan saja dilihat karena tidak ada yang perlu kita khawatirkan terhadap proses ini," tegas Ari di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Rekomendasi yang dimaksud berasal dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru guna mengusut lonjakan harta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut senilai Rp4,87 triliun. Hakim menegaskan, penelusuran harta itu harus ditempuh melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan melalui skema uang pengganti dalam perkara korupsi yang kini sudah diputus.
Sikap hakim ini muncul setelah majelis menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin memasukkan angka Rp4,87 triliun sebagai komponen pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Majelis hakim menegaskan penolakan tersebut bukan karena menyangkal keberadaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih jaksa dinilai tidak tepat.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun, gabungan dari uang pengganti reguler sebesar Rp809,59 miliar dan nilai lonjakan harta sebesar Rp4,87 triliun. Angka Rp4,87 triliun itu didalilkan jaksa sebagai peningkatan kekayaan yang tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, dengan pembuktian menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian yang mengacu pada Pasal 37 dan 37a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim menolak pendekatan tersebut. Hakim Anggota Eryusman menegaskan, penelusuran harta yang tidak seimbang semestinya diproses dalam berkas perkara baru melalui penyidikan TPPU, terlebih tindak pidana asal yakni Pasal 3 UU Tipikor kini telah dinyatakan terbukti secara sah dalam amar putusan kasus Nadiem, sehingga syarat membuka perkara TPPU sudah terpenuhi.
Majelis hakim mengapresiasi upaya Kejagung dalam memulihkan kerugian negara, namun mengingatkan semangat tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar. "Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Eryusman di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Dalam putusan perkara korupsi Chromebook, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar lebih. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem akan menjalani kurungan tambahan selama lima tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap pendidikan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hakim turut mencatat kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (NAD)