JAKARTA, AFU.ID — Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengancam menggugat pengurus cabang NU yang melaporkan dugaan suap Muktamar ke-35 NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” ujar Gus Ipul. Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah KPK mengonfirmasi penyitaan uang Rp250 juta yang sebelumnya dikembalikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut saat ini didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidak kaitannya dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani KPK. Gus Ipul yang juga menjabat Ketua Panitia Pusat Muktamar ke-35 NU mengaku terus mengikuti perkembangan laporan yang disampaikan sejumlah pengurus cabang kepada KPK.
Ia juga mencermati pihak-pihak yang mengaku mengembalikan uang kepada penyidik, tetapi tidak menjelaskan secara rinci cabang NU mana yang akan digugat jika laporannya tidak terbukti. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan penyidik menerima pengembalian uang Rp250 juta atas inisiatif pihak terkait. Menurut KPK, uang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan dan akan dianalisis lebih lanjut bersama alat bukti lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi menegaskan penyitaan belum otomatis membuktikan bahwa uang tersebut terkait tindak pidana. Penyidik masih menelusuri asal-usul, tujuan, dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan. Jika hasil penyidikan menyimpulkan tidak ada hubungan dengan perkara korupsi, uang tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan. Kasus ini bermula setelah PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan politik uang dalam proses pengondisian dukungan menjelang Muktamar ke-35 NU.
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto menyatakan organisasinya telah mengembalikan seluruh uang tunai yang diterima dan menyebut dana tersebut berasal dari tim yang mendukung Gus Ipul. Bagus juga mengklaim terdapat sekitar 27 pengurus cabang NU lain yang siap melakukan langkah serupa. Pernyataan tersebut kemudian memicu perhatian publik karena muncul di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Di sisi lain, Gus Ipul membantah seluruh tudingan mengenai adanya aliran dana korupsi ke Muktamar ke-35 NU. Ia menegaskan kegiatan muktamar tidak pernah menerima uang hasil tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak. Perselisihan ini juga telah merambah ke ranah hukum. Gus Ipul sebelumnya melaporkan Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta’in Syafi’i ke kepolisian setelah somasi yang dikirim pada 30 September 2026 tidak mendapat tanggapan.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur yang menyebut terdapat aliran dana hingga Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 NU. Tuduhan itu kembali dibantah oleh Gus Ipul yang menyebut informasi tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti. KPK menyatakan setiap laporan yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis. Hingga kini, penyidik masih mendalami berbagai informasi yang masuk sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan. (RHU)