JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi itu tidak hanya menyasar aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK juga mengamankan pihak swasta dalam rangkaian penindakan yang dimulai sejak Selasa, (2/6/2026) malam.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan tim KPK masih bergerak di lapangan. Penindakan juga dilakukan di wilayah Bali dan Jawa Barat setelah operasi di Jakarta Barat.
KPK belum menjelaskan konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum memerinci barang bukti yang diamankan dari operasi di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Batas waktu itu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-11 KPK sepanjang 2026. Penindakan terhadap pejabat imigrasi membuat sektor layanan keimigrasian kembali masuk radar pemberantasan korupsi.
Kasus ini penting karena layanan imigrasi berkaitan langsung dengan izin tinggal, mobilitas orang asing, dan pengawasan lalu lintas manusia. Jika ada transaksi ilegal dalam layanan itu, dampaknya dapat melebar dari administrasi menjadi risiko tata kelola negara.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan status hukum Ronald Arman Abdullah maupun pihak lain yang diamankan. Keterangan resmi KPK berikutnya diperlukan untuk memastikan perkara dan dugaan transaksi dalam OTT tersebut. (RHU)