JAKARTA, AFU.ID — Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja di sebuah ruko kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ramai di media sosial sejak Senin (31/8/2026). Kasus itu mencuat setelah akun konten kreator @badanperwakilannetizen2 atau BPN mengunggah penelusuran lapangan berdasarkan aduan sejumlah pencari kerja. Para korban disebut datang dari berbagai daerah ke Jakarta setelah tertarik dengan tawaran pekerjaan yang beredar di platform digital.
BPN bersama beberapa korban kemudian mendatangi ruko yang diduga menjadi kantor operasional loker tersebut. Dalam video penelusuran, lokasi itu disebut berada tidak jauh dari Polsek Pasar Minggu sehingga memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan dan tindak lanjut laporan. Namun, kedekatan lokasi dengan kantor polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aparat mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut.
Modus yang diceritakan para pelamar adalah permintaan uang dengan alasan biaya administrasi, pendaftaran, jaminan seragam, dan pelatihan sebelum penempatan. Dalam video yang diunggah BPN, seorang pemuda menjawab, “1,3, tapi belum dikasih,” ketika ditanya mengenai nominal yang diminta oleh pihak pengelola loker. Nilai kerugian, jumlah pelamar yang telah membayar, dan total korban dalam kasus ini belum terverifikasi secara resmi.
Rekaman penelusuran juga memperlihatkan kondisi ruangan yang disebut sederhana dan kumuh, berbeda dari tampilan iklan lowongan yang terlihat profesional di platform digital. Ketika pelamar menolak membayar atau mencoba merekam situasi, orang yang disebut sebagai petugas keamanan diduga melakukan intimidasi secara verbal maupun fisik. Jika keterangan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan iklan pekerjaan palsu, tetapi juga dugaan pemaksaan terhadap pencari kerja.
Sebagian korban disebut sengaja datang dari luar daerah dengan harapan segera memperoleh pekerjaan di Jakarta. Mereka tidak hanya berpotensi kehilangan uang setoran, tetapi juga menanggung biaya perjalanan dan kebutuhan selama mengikuti proses rekrutmen yang belum jelas. BPN mengajak korban lain mengirimkan bukti melalui pesan langsung, sementara publik mendesak Polsek Pasar Minggu dan Polres Metro Jakarta Selatan menelusuri pengelola ruko, rekening penerima dana, serta jaringan perekrutnya.
Hingga Selasa, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan jumlah laporan polisi, total kerugian, identitas pengelola kantor, maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam video. Polisi juga perlu memastikan apakah ruko tersebut masih beroperasi, perusahaan apa yang digunakan dalam iklan, dan apakah terdapat korban lain yang belum melapor. Verifikasi itu penting agar kasus tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengingatkan pencari kerja untuk memeriksa lowongan melalui situs dan akun resmi perusahaan. Dalam imbauan pada Minggu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, “Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir pasti itu adalah modus penipuan.” Kemnaker juga menyebut permintaan uang untuk administrasi, pelatihan, atau seragam sebagai salah satu ciri umum lowongan kerja palsu.
JDIH Kemnaker mencatat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Nomor M/1/HK.04/II/2026 sebagai aturan terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan. Aturan tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menelusuri legalitas pemberi kerja, tetapi tidak menggantikan penyidikan terhadap dugaan penipuan dan intimidasi. Pencari kerja yang merasa dirugikan dapat menyimpan iklan, percakapan, bukti transfer, serta melapor kepada kepolisian atau kanal pengaduan Kemnaker melalui website dan hotline 1500 300. (RHU)