JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial RA (26) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita dengan memanfaatkan rekaman video call pribadi. Pelaku diduga mengancam menyebarkan rekaman tersebut hingga korban menyerahkan uang sebesar Rp130 juta. Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bersama Satreskrim Polres Barru menangkap RA di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, aksi tersebut bermula ketika pelaku mengenal korban melalui media sosial. Setelah komunikasi semakin intens, keduanya kemudian melakukan video call. “Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian, mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial,” ujar Wawan, Minggu (23/8/2026).
Menurut polisi, pelaku diduga merekam aktivitas korban saat melakukan video call pribadi tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar memberikan sejumlah uang. “Setelah video call intim itu, ternyata pelaku merekam dan mengancam korban video tersebut akan disebarluaskan,” kata Wawan.
Polisi menyebut, pelaku meminta uang secara berulang dengan ancaman akan menyebarkan rekaman pribadi korban apabila permintaan tidak dipenuhi. Total uang yang telah diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp130 juta. Aksi tersebut terus berlangsung hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku. Meski demikian, pelaku diduga tetap mengunggah foto korban melalui akun media sosial palsu sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan rekening bank atas nama pelaku. Barang bukti tersebut kini digunakan dalam proses penyidikan. Setelah diamankan, RA diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan konten pribadi melalui ruang digital. Rekaman atau data pribadi dapat disalahgunakan apabila jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. (RHU)