JAKARTA, AFU.ID — Dua perempuan Indonesia asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, diduga disekap di Myanmar setelah berangkat bekerja melalui jalur tidak resmi. Keduanya mengaku diminta membayar tebusan sebesar Rp220 juta agar dapat dibebaskan. Kasus ini terungkap setelah beredar video yang memperlihatkan dua perempuan bernama Ayu dan Susi meminta pertolongan untuk dipulangkan ke Indonesia. Dalam rekaman tersebut, keduanya tampak dalam kondisi terluka dengan tangan terikat.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan pemerintah tengah menelusuri keberadaan keduanya melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar. “Tentu diupayakan dipulangkan tanpa tebusan. Pemerintah pusat terus berkoordinasi. Saat ini masih dicek titik lokasi dua WNI ini oleh KBRI,” kata Jupriyadi, Kamis (16/7/2026).
Ayu diketahui berasal dari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Sementara Susi merupakan warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. BP3MI belum dapat memastikan kondisi terkini maupun lokasi pasti keduanya ditahan. Sebelum tiba di Myanmar, Ayu disebut merantau ke Sulawesi dan bertemu dengan Susi. Keduanya kemudian pergi ke Batam, menyeberang ke Malaysia, lalu melanjutkan perjalanan hingga masuk ke Myanmar.
Rute perjalanan tersebut menunjukkan bahwa keduanya berangkat secara nonprosedural. BP3MI tidak memiliki catatan keberangkatan mereka karena proses penempatan tidak dilakukan melalui jalur resmi pekerja migran. Pekerjaan yang ditawarkan kepada kedua korban diduga berkaitan dengan praktik penipuan daring. Namun, BP3MI masih menelusuri pihak yang merekrut, jenis pekerjaan yang dijanjikan, serta jaringan yang membawa keduanya ke Myanmar.
Pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan resmi pekerja migran ke Myanmar. Masyarakat diminta mewaspadai tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan besar, fasilitas lengkap, dan pekerjaan mudah tanpa prosedur yang jelas. BP3MI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Polda Sumatera Barat. Upaya pemulangan masih menunggu hasil pencarian lokasi serta komunikasi lebih lanjut dengan KBRI di Myanmar. (RHU)