Sutrimo (42), yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, mengalami jeda 3,5 jam tanpa terpantau CCTV sebelum kematiannya, yang terjadi setelah serangkaian aktivitas yang dimulai pada malam 22 Juli 2026. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kejadian tersebut dengan menelusuri rekaman CCTV untuk merekonstruksi pergerakan Sutrimo, namun tidak ada rekaman yang menjangkau area klinik saat ia berada di sana. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung iskemik, tanpa indikasi kekerasan atau tindak pidana yang terlibat dalam kematiannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Jakarta, Rabu (30/9/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Ada jeda sekitar 3,5 jam dalam rangkaian terakhir Sutrimo (42) sebelum pria yang telah lama bekerja dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah itu ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menelusuri puluhan rekaman CCTV untuk merekonstruksi aktivitas Sutrimo pada malam hingga dini hari 23 Juli 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, rekaman tersebut digunakan untuk menyusun rangkaian pergerakan korban. “Kita mengambil puluhan titik CCTV untuk melihat rangkaian peristiwa, sehingga kami pengin menghadirkan fakta yang sebenarnya terjadi dari peristiwa meninggalnya korban atas nama Sutrimo,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Sutrimo pertama kali terpantau sekitar pukul 21.20 WIB pada Selasa (22/7/2026). Motor Yamaha Mio B 3215 EAL yang dikendarainya mengalami mogok di sekitar Klinik SAS. Sembilan menit kemudian, seorang rekannya datang membantu. Sutrimo kembali terlihat melintas menggunakan motor tersebut dalam kondisi didorong sekitar pukul 21.33 WIB. Tak lama kemudian, ia terpantau berboncengan di Jalan Radio III, Kramat Pela.
Memasuki Rabu dini hari, Sutrimo sudah menggunakan Yamaha Jupiter merah B 3888 NDI. Sekitar pukul 00.36 WIB, ia melintas di Jalan Petogogan II dan semenit kemudian tiba di Klinik Mordent. Sekitar pukul 00.39 WIB, Sutrimo terlihat keluar dari klinik. Sekitar pukul 01.22 WIB, ia kembali terekam menggunakan Yamaha NMAX B 4184 SJK. Perjalanan berlanjut hingga pukul 03.11 WIB.
Sutrimo terlihat berboncengan dengan seorang pria menuju Jalan Radio Dalam Raya dan berhenti di Warung Pecel Lele Sambal Setan. “Ini korban berboncengan berhenti di sebuah warung yaitu Pecel Lele Sambal Setan ya, di Jalan Radio Dalam Raya dengan menggunakan kendaraan bermotor pada pukul 03.11. Ini di tanggal 23 Juli dini hari,” kata Anom. Sekitar pukul 03.38 WIB, keduanya kembali melanjutkan perjalanan.
Pada pukul 05.28 WIB, Sutrimo terekam mengendarai motor seorang diri menuju Klinik Mordent. Dua menit kemudian, ia tiba di depan klinik. Setelah itu, rekaman CCTV tidak lagi memperlihatkan aktivitas Sutrimo.
Sutrimo tiba di depan Klinik Mordent sekitar pukul 05.30 WIB. Ambulans baru datang sekitar pukul 08.53 WIB setelah menerima laporan mengenai penemuan jasad korban. Rentang waktu sekitar 3,5 jam itu tidak terpantau CCTV. Anom mengakui kamera pengawas yang diperoleh penyidik tidak menjangkau area Klinik Mordent.
“Untuk di klinik, CCTV memang tidak ter-cover CCTV. Jadi CCTV sampai yang tadi nomor 29 ya,” ujarnya. Karena itu, rekaman CCTV tidak memberikan gambaran mengenai aktivitas Sutrimo setelah tiba di klinik hingga ditemukan tidak bernyawa. Polisi kemudian menggunakan pemeriksaan lain untuk mendalami periode tersebut, termasuk keterangan saksi, bukti elektronik, serta pemeriksaan kedokteran forensik.
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada 12 Agustus 2026. Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Sutrimo, dr Ahmad Yudianto, mengatakan tidak ditemukan luka akibat kekerasan tajam maupun tumpul serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Pemeriksaan toksikologi juga tidak menemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Namun, kafein ditemukan pada sejumlah organ dan jaringan tubuh korban. Tim forensik menemukan perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler. Arteri koroner Sutrimo ditemukan keras dan menebal dengan penyempitan lumen sekitar 75 persen.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dokter menyimpulkan Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung iskemik. “Berdasarkan dari temuan serta fakta-fakta dalam proses pemeriksaan ekshumasi dan otopsi, seperti yang kami simpulkan tadi bahwasanya meninggalnya almarhum Tuan Sutrimo ini karena penyakit jantung iskemik,” ujar Yudianto.
Busa yang ditemukan di mulut Sutrimo juga dijelaskan berkaitan dengan edema paru akut. Menurut Yudianto, cairan dan lendir di paru-paru dapat bercampur dengan udara ketika saluran pernapasan tidak lancar sehingga membentuk busa putih. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan berdasarkan hasil ekshumasi, pemeriksaan Puslabfor, keterangan saksi, CCTV, dan bukti elektronik, hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. (FAD)