AFU.id

Misteri 3,5 Jam Sebelum Sutrimo Ditemukan Tewas, Aktivitas di Klinik Mordent Tak Terekam CCTV

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Sutrimo (42), yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, mengalami jeda 3,5 jam tanpa terpantau CCTV sebelum kematiannya, yang terjadi setelah serangkaian aktivitas yang dimulai pada malam 22 Juli 2026. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kejadian tersebut dengan menelusuri rekaman CCTV untuk merekonstruksi pergerakan Sutrimo, namun tidak ada rekaman yang menjangkau area klinik saat ia berada di sana. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung iskemik, tanpa indikasi kekerasan atau tindak pidana yang terlibat dalam kematiannya.

Misteri 3,5 Jam Sebelum Sutrimo Ditemukan Tewas, Aktivitas di Klinik Mordent Tak Terekam CCTV
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Jakarta, Rabu (30/9/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Hasil Ekshumasi Sutrimo

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada 12 Agustus 2026. Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Sutrimo, dr Ahmad Yudianto, mengatakan tidak ditemukan luka akibat kekerasan tajam maupun tumpul serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.

Pemeriksaan toksikologi juga tidak menemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Namun, kafein ditemukan pada sejumlah organ dan jaringan tubuh korban. Tim forensik menemukan perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler. Arteri koroner Sutrimo ditemukan keras dan menebal dengan penyempitan lumen sekitar 75 persen.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dokter menyimpulkan Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung iskemik. “Berdasarkan dari temuan serta fakta-fakta dalam proses pemeriksaan ekshumasi dan otopsi, seperti yang kami simpulkan tadi bahwasanya meninggalnya almarhum Tuan Sutrimo ini karena penyakit jantung iskemik,” ujar Yudianto.

Busa yang ditemukan di mulut Sutrimo juga dijelaskan berkaitan dengan edema paru akut. Menurut Yudianto, cairan dan lendir di paru-paru dapat bercampur dengan udara ketika saluran pernapasan tidak lancar sehingga membentuk busa putih. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan berdasarkan hasil ekshumasi, pemeriksaan Puslabfor, keterangan saksi, CCTV, dan bukti elektronik, hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi