Polisi Belum Temukan Bukti Tindak Pidana
Temuan forensik tersebut menjadi bagian dari penyidikan Polda Metro Jaya terhadap kematian Sutrimo. Penyidik sebelumnya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menerima laporan dari keluarga yang menduga Sutrimo menjadi korban pembunuhan atau pembunuhan berencana. Kasus itu semula ditangani Polresta Banyumas sebelum dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 10 Agustus 2026 mengatakan penyidik telah menemukan indikasi dugaan tindak pidana yang perlu didalami. “Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman.
Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa 24 saksi. Polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan forensik, hasil Puslabfor, dokumen, rekaman CCTV dan bukti elektronik. Setelah seluruh temuan tersebut dianalisis, Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Penyidik selanjutnya akan melengkapi kelengkapan formil sesuai ketentuan hukum untuk memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Baca Juga
Sutrimo Pernah Bekerja dengan Febrie Adriansyah
Kasus kematian Sutrimo sebelumnya menjadi perhatian karena korban diketahui pernah bekerja di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan Sutrimo pertama kali mengenal Febrie ketika bekerja sebagai tukang bangunan. Sutrimo disebut dipercaya mengerjakan proyek pembangunan rumah Febrie beberapa tahun lalu. Setelah itu, menurut Aan, Sutrimo kemudian dipercaya mengurus berbagai kebutuhan di kediaman Febrie, mulai dari perbaikan kerusakan hingga pembayaran listrik.
Sutrimo sempat kembali ke kampung halamannya selama sekitar dua tahun saat pandemi Covid-19 sebelum akhirnya dipanggil kembali untuk bekerja. Namun, keterangan mengenai posisi Sutrimo di rumah tersebut berbeda antara pihak keluarga dan pihak Febrie. Aan menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah tangga atau orang kepercayaan. Sementara kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantahnya.
“Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya,” kata Firman. Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga kemudian melaporkan kematian tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Laporan serupa juga disampaikan organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke Bareskrim Polri. Untuk memastikan penyebab kematian, Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada 12 Agustus 2026. Proses ekshumasi berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. (FAD)





























