JAKARTA, AFU.ID — Pusaran kasus korupsi tanah air kembali menyorot keluarga almarhum pedangdut legendaris A. Rafiq. Setelah sang adik Fadia Arafiq lebih dulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan di daerah dan kini menjalani proses persidangan, sang kakak Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq menyusul mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara berbeda.
Fahd El Fouz resmi ditahan penyidik KPK pada Selasa (15/09/2026) usai ditangkap dalam OTT ke-20 tahun 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penahanan politikus Partai Golkar tersebut memperpanjang rekam jejak hukumnya, setelah sebelumnya ia pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta proyek pengadaan Al-Qur'an.
Di sisi lain, adik kandungnya yang merupakan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah lebih dahulu berurusan dengan lembaga antirasuah atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Fadia kini tengah menduduki kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pusaran pengadaan barang dan jasa.
Fenomena jatuh berturut-turut dua anak kandung musisi ternama ini di tangan lembaga antirasuah pun menyita perhatian publik secara luas. Keduanya yang merupakan figur penting di panggung politik nasional dan daerah kini sama-sama menghadapi ancaman hukuman penjara atas pusaran kasus hukum yang berbeda, namun sama-sama ditangani secara intensif oleh KPK.
KPK menegaskan penanganan perkara terhadap Fahd El Fouz maupun Fadia Arafiq murni berjalan berbasis alat bukti hukum yang kuat tanpa melenceng ke ranah latar belakang keluarga. Lembaga antirasuah memastikan bakal membongkar seluruh alur transaksi serta pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi dari kedua perkara yang menyeret nama kakak beradik tersebut. (RHU)