Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor Takke Group dan kediaman Direktur Utama PT ADS, Laurence M. Takke, dalam penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi. Penyidik mencurigai bahwa pencairan kredit tidak sesuai dengan standar operasional prosedur perbankan, dan telah menyita dokumen penting terkait aktivitas perbankan perusahaan. Meskipun telah melakukan berbagai langkah penyidikan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, AFU.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor Takke Group untuk mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS. Penyidik menduga pencairan kredit untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kredit tersebut berasal dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan. "PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Selain kantor Takke Group, penyidik juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT ADS, Laurence M. Takke. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait aktivitas perbankan perusahaan. Dokumen yang disita meliputi akad kredit awal, penambahan fasilitas kredit, tahapan pencairan dana, hingga dokumen restrukturisasi kredit.
Penyidik juga telah memeriksa Laurence dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan terakhir terhadap pimpinan PT ADS tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026). Untuk mendalami dugaan penyimpangan kredit, Kortas Tipikor turut meminta analisis transaksi keuangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke," ujar Yusuf. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BTN.
Meski telah menggeledah kantor perusahaan, menyita dokumen, dan memeriksa direktur utama PT ADS, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Yusuf mengatakan, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. "Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan," katanya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT ADS dan pihak-pihak terafiliasi. Hingga Jumat (16/10/2026), penyidikan masih berfokus pada dugaan penyimpangan pemberian kredit BTN senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS. (FAD)