JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Penyidik memeriksa mantan Asisten Manajer Perencanaan Sarana Jaya berinisial FF sebagai saksi untuk menggali proses dan mekanisme pengadaan tanah yang dilakukan perusahaan daerah tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus mendalami prosedur pengadaan lahan yang dijalankan Sarana Jaya. Selain itu, penyidik juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap FF dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan KPK. "Saksi FF hadir, dan dimintai keterangan oleh penyidik soal prosedur pengadaan tanah di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (05/10/2026).
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan diumumkan KPK dalam tahap penyidikan pada 13 Juni 2024. Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi permainan antara pihak pembeli dan makelar yang menyebabkan harga tanah membengkak jauh di atas nilai sebenarnya. Dugaan praktik tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar berdasarkan penghitungan sementara penyidik.
Menurut KPK, perkara pengadaan lahan Rorotan merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam perkara Cakung, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp256 miliar. Karena memiliki pola yang dianggap serupa, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke proyek pengadaan lahan lainnya yang melibatkan Sarana Jaya.
Pemeriksaan terhadap FF menjadi bagian dari upaya KPK mengurai mekanisme pengadaan tanah dan aliran dana dalam proyek tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengadaan lahan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai penetapan tersangka dalam kasus Rorotan. Namun penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat perkara yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang masih terus dikembangkan oleh KPK setelah pengusutan perkara lahan di Cakung. (RHU)