AFU.id

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah di Tengah Jerat Kasus Korupsi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Gowa untuk memakzulkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Putusan ini diumumkan pada 1 Oktober 2026 dan menyatakan bahwa permohonan DPRD beralasan dan sesuai dengan hukum. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap Husniah masih berlanjut, di mana penyidik Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD tersebut.

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah di Tengah Jerat Kasus Korupsi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi