JAKARTA, AFU.ID — Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Sulawesi Selatan menyita aset senilai lebih dari Rp5,5 miliar milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Senin (28/9/2026). Penyitaan aset berupa dua unit rumah mewah dan satu unit mobil ini dilakukan sebagai bagian dari pembuktian kasus dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan izin serta dana sponsor di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah penetapan tersangka. Penyidik saat ini mendalami empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara. Perkara tersebut mencakup dugaan gratifikasi, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang. Penanganan kasus dilakukan oleh tim gabungan Tipidkor bersama Kortastipidkor Polri.
Menurut Didik, rangkaian peristiwa pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang terkait proses pengurusan perizinan. Penyidik masih mendalami sumber dan aliran dana yang diduga diterima. Keterangan sejumlah saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai ritel modern di Kabupaten Gowa. Penyidik menduga tersangka menerima sejumlah dana yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian kendaraan Toyota HiAce. Dugaan penerimaan tersebut menjadi salah satu objek penyidikan yang sedang dikembangkan. Penyidik masih menelusuri seluruh transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa ketiga terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga terdapat aliran dana yang diterima tersangka dalam proses pengurusan izin tersebut. Dugaan tersebut saat ini masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan dokumen. Perkara perizinan perumahan menjadi salah satu fokus penyidikan tim Tipidkor.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025. Dugaan penerimaan tersebut menjadi peristiwa keempat dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. Polisi menyebut seluruh rangkaian peristiwa tersebut saling berkaitan dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. "Keempat, bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025. Empat rangkaian peristiwa ini yang menjadi objek dari penyidikan tim Tipidkor," kata Didik.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfall City, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Kedua aset tersebut saat ini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce yang nilainya diperkirakan mencapai Rp682 juta. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan salah satu rangkaian peristiwa yang sedang diusut. Dengan penyitaan dua rumah dan satu kendaraan tersebut, total nilai aset yang telah diamankan mencapai lebih dari Rp5,5 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dugaan korupsi dan TPPU.
Sebelumnya, tim gabungan Tipidkor menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Setelah penetapan tersangka, penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan terkait perkembangan perkara tersebut. Proses penyidikan kini terus berjalan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyatakan masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait masih terus berlangsung. (RHU)