Indra Kenz Resmi Bebas Bersyarat, Bagaimana Nasib Ganti Rugi Rp83 Miliar Korban Binomo?
Ringkasan Berita
Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo, resmi bebas bersyarat pada 24 September 2026, namun masih berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bogor dan wajib menjalani pengawasan hingga 2030. Meskipun ia telah keluar dari penjara, nasib para korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp83,36 miliar masih menjadi perhatian, karena pemulihan kerugian mereka belum sepenuhnya teratasi. Kasus ini menjadi salah satu kasus binary option terbesar di Indonesia, di mana Indra Kenz sebelumnya terlibat dalam promosi platform ilegal tersebut, yang menyebabkan banyak korban mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Korupsi Pengelolaan NCC Rugikan Negara Rp15,2 Miliar, Uang Pengganti Hanya Rp7,2 Miliar

Hukum & Kriminal
Indra Kenz Bebas di Tengah Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Pernah Menikmatinya?

Hukum & Kriminal
Bechi Si Predator Seksual di Jombang Bebas Bersyarat, Korban Terpukul dan Tak Pernah Diberi Tahu


Hukum & Kriminal
Bebas Bersyarat dari Kasus Binomo, Indra Kenz Berisiko Kembali Dipenjara Jika Melanggar Hukum

Hukum & Kriminal
DPR Soroti Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dari Lapas Cibinong, Ditjenpas Diminta Mengkaji

Hukum & Kriminal
Indra Kenz Terancam Masuk Bui Lagi, Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut karena Remisi Sakit Berkepanjangan


Hukum & Kriminal
Indra Kenz Akui Bersalah Tipu Ratusan Orang, Tapi Nasib Miliar Uang Pengikutnya Masih Misteri

Hukum & Kriminal
Korupsi Pengelolaan NCC Rugikan Negara Rp15,2 Miliar, Uang Pengganti Hanya Rp7,2 Miliar

Hukum & Kriminal
Indra Kenz Bebas di Tengah Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Pernah Menikmatinya?

Hukum & Kriminal
Bechi Si Predator Seksual di Jombang Bebas Bersyarat, Korban Terpukul dan Tak Pernah Diberi Tahu

Hukum & Kriminal
Uang Ganti Rugi Korban Kekerasan Seksual Terlalu Kecil, Kejagung: Cuma Buat Makan Bakso
Hukum & Kriminal
Pelaku Kejahatan Jatuh Miskin, Kini Negara Wajib Talangi Ganti Rugi Korban Lewat UU Baru LPSK


Pilihan Redaksi

Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya



Nasional
Ironi Lapangan Kerja Indonesia: 73,8 Persen Driver Ojol Mengaku Masuk Ekonomi Gig Karena Tak Dapat Kerja Formal


Nusantara
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek AI Jatiluhur yang Sebelumnya Diresmikannya Sendiri, Ternyata Belum Kantongi AMDAL



Nasional
GRIB Jaya Apresiasi Arah Baru Kapolri Suyudi: Buktikan, Jangan Sia-siakan Kepercayaan Masyarakat





