JAKARTA, AFU.ID — Debat panas dan skorsing Majelis Hakim warnai proses sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Debat antara tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim terjadi saat pemeriksaan saksi dan penayangan bukti di ruang sidang. Ketegangan berlanjut hingga hakim memukul palu untuk menghentikan perdebatan dan menskors persidangan selama delapan menit.
Persoalan bermula ketika JPU menyampaikan hanya ada dua saksi yang hadir, yakni Andi Azwan dan Freddy Alex Damanik, sedangkan Ade Dermawan berhalangan. Kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengajukan keberatan karena Andi Azwan disebut pernah menghadiri persidangan pada 17 September 2026. “Kami keberatan majelis. Kami punya bukti bahwa saksi yang didatangkan ini pernah menghadiri dan menyaksikan sidang pada tanggal 17 September. Kami punya buktinya majelis,” ujar Alkatiri.
Alkatiri mempertanyakan kehadiran saksi dalam sidang sebelumnya karena dapat memengaruhi independensi keterangannya saat diperiksa. Ia meminta keberatan tersebut dicatat dan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kalau begitu semua saksi boleh dong duduk di sini mendengarkan saksi yang lain, habis itu datang di persidangan berikutnya?” katanya.
Majelis hakim meminta berita acara persidangan sebelumnya diperiksa, tetapi pemeriksaan Andi Azwan tetap dilanjutkan. Perdebatan kembali muncul ketika JPU menayangkan tangkapan layar untuk mengonfirmasi keterangan saksi mengenai konten di media sosial yang pernah dilihatnya. Alkatiri mempersoalkan kejelasan materi yang ditampilkan dan meminta jaksa menjelaskan barang bukti yang menjadi dasar pemeriksaan.
“Yang harus ditanyakan di sini adalah barang bukti. Barang bukti apa ini? Nomor berapa? Ini yang ditayangkan kurang jelas majelis,” ujar Alkatiri. Ia juga mempertanyakan apakah materi tersebut berasal dari laptop yang digunakan dalam pemeriksaan dan menyinggung status penyitaan perangkat itu. Di tengah perdebatan mengenai bukti dan pertanyaan kepada saksi, hakim berulang kali meminta pihak-pihak yang bersidang mengikuti tata tertib persidangan.
Majelis Hakim Menskors Sidang
Ketegangan meningkat ketika jaksa meminta majelis mengingatkan kuasa hukum agar tidak menaikkan nada bicara karena dianggap telah berbicara dengan suara keras. Tim kuasa hukum dokter Tifa membalas. mereka menaikkan suara karena perkataannya terus dipotong, sementara hakim menegaskan tidak akan membiarkan siapa pun berteriak di ruang sidang. “Kalau Bapak mau teriak, silakan di luar sana! Mau teriak kayak apa, silakan! Tapi di ruangan ini saya melarang siapa pun untuk berteriak!” kata hakim.
Perdebatan kemudian beralih menjadi adu argumen antara hakim dan tim kuasa hukum yang merasa dibatasi saat mengajukan keberatan. Hakim akhirnya memukul palu dan menskors sidang selama delapan menit, dari pukul 11.05 WIB hingga 11.13 WIB. Perkara ini masih bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa, sementara keberatan kuasa hukum mengenai pemeriksaan saksi dan penayangan bukti menjadi bagian dari dinamika persidangan. (RAI)