JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Agama merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati yang menjerat seorang guru berinisial MHH. Langkah tersebut diambil hingga pesantren memiliki pengasuh baru dan tata kelola perlindungan anak yang dinilai memadai.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan pembekuan sementara dilakukan untuk memastikan perlindungan santri selama proses hukum berlangsung. Selama masa penghentian aktivitas, hak pendidikan para santri tetap harus dipenuhi melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun mekanisme lain yang memungkinkan. “Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” kata Basnang, Senin (19/10/26).
Menurut Kementerian Agama, seluruh santri saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Selain menyiapkan pembelajaran jarak jauh, Kemenag juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila diminta oleh orang tua atau wali.
Kemenag juga meminta yayasan segera menunjuk pengasuh pesantren pengganti yang memiliki kompetensi keagamaan, integritas, serta komitmen terhadap perlindungan anak. Proses penetapan pengasuh baru akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Selain itu, seluruh pengurus, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila diminta diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Kemenag juga menegaskan bahwa pihak yang telah berstatus tersangka harus dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pendidikan dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan.
Sebelum kembali beroperasi, pesantren diwajibkan memiliki sistem perlindungan anak yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Persyaratan tersebut mencakup kebijakan dan standar operasional prosedur pencegahan kekerasan, pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi pendidik dan santri, tim penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta sistem pengawasan asrama yang memadai.
Kasus ini bermula dari penangkapan MHH (28), guru di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, oleh Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menetapkan MHH sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati yang terjadi dalam rentang 2023 hingga September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mulai mendekati salah satu korban saat masih duduk di kelas VIII pada 2023. Dugaan persetubuhan kemudian disebut terjadi berulang kali hingga 2026 dan dilakukan di kamar tersangka yang berada di lingkungan pesantren.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 7 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menangkap serta menahan MHH untuk kepentingan proses hukum yang kini masih berlangsung. (RHU)