AFU.id

Guru Jadi Tersangka Pencabulan 10 Santri, Ponpes Dar Et Tauhid Dibekukan Sementara,

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kementerian Agama merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi, setelah seorang guru berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 santriwati. Selama proses hukum, santri dipulangkan dan akan mengikuti pembelajaran jarak jauh, sementara pesantren diminta untuk menunjuk pengasuh baru yang kompeten serta memenuhi standar perlindungan anak. Tindakan ini diambil untuk memastikan keselamatan santri dan mencegah interaksi antara tersangka dan santri selama penyelidikan berlangsung.

Guru Jadi Tersangka Pencabulan 10 Santri, Ponpes Dar Et Tauhid Dibekukan Sementara,
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi