Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Seorang santri di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menjadi korban pencabulan oleh pimpinan pondok pesantrennya sendiri. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka melancarkan aksinya dengan modus menawarkan pengobatan setelah korban mengeluhkan kakinya kesemutan.
Peristiwa itu terjadi setelah kegiatan belajar kitab kuning. Saat para santri kembali ke asrama, pelaku bernama Nurmansyah alias Buya meminta korban tetap tinggal, lalu mengajaknya masuk ke rumah dengan alasan akan mengobati kaki korban yang sebelumnya mengalami cedera akibat terjatuh. "Karena kaki korban kesemutan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Sesampainya di ruang tamu, pelaku sempat menanyakan kondisi kaki korban. Namun, dengan dalih memberikan pengobatan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu, pelaku kembali menawarkan terapi bekam untuk menyembuhkan kaki korban sebelum akhirnya korban diizinkan kembali ke asrama.
Korban memilih tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Menurut Hendra, korban mengaku takut dan masih syok karena pelaku merupakan sosok yang selama ini dihormati di lingkungan pondok pesantren. "Setelah selesai, korban kembali ke asrama dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," ujar Hendra.
Polres Metro Depok kini telah menetapkan Nurmansyah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. (RAI)