AFU.id

Kejagung Terima Pengembalian Rp5 Miliar dari Ferry Boboho Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pengembalian tersebut terjadi pada Agustus 2026 dan terkait dengan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian, meskipun kuasa hukum Febrie membantah keterlibatan kliennya dalam penerimaan uang tersebut. Kejagung belum mengungkap rincian penggunaan uang yang dikembalikan, dan pernyataan lebih lanjut akan diungkap di persidangan.

Kejagung Terima Pengembalian Rp5 Miliar dari Ferry Boboho Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi