AFU.id

Duduk Perkara Kasus Penyekapan Karyawan di Jakarta Pusat, Berawal dari Tuduhan Penggelapan Rp230 Juta

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan Mau Print di Jakarta Pusat terungkap setelah mereka diduga dikurung, dianiaya, dan diperas selama hampir tiga minggu karena tuduhan penggelapan pelat percetakan senilai Rp230 juta. Tujuh tersangka, termasuk pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan, telah ditangkap dan dijerat dengan berbagai pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, setelah sebelumnya diminta tebusan sebesar Rp150 juta untuk pembebasan mereka.

Duduk Perkara Kasus Penyekapan Karyawan di Jakarta Pusat, Berawal dari Tuduhan Penggelapan Rp230 Juta
Polisi ungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan Mau Print di Jakarta Pusat. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi