Jakarta, AFU.ID — Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan Mau Print di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menggegerkan publik setelah polisi mengungkap para korban diduga dikurung, dirantai, dianiaya, hingga diperas selama hampir tiga pekan. Penyekapan ini berawal dari tuduhan penggelapan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta yang hingga kini belum pernah diproses melalui jalur hukum.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan yang diduga menjadi otak di balik penyekapan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan ketiga korban, yakni Adit Saputra (19), M. Rafly Jaelani (20), dan Tegar Saputra (25), dituduh menggelapkan atau menyebabkan hilangnya pelat percetakan milik perusahaan.
"Pelat besi ini menurut alibi para pelaku bernilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut para pelaku, khususnya pemilik percetakan, tiga orang karyawan inilah yang diduga mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ujar Reynold, Senin (29/6/2026).
Pelaku tidak membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan tersebut, para pelaku diduga memilih menyelesaikannya dengan cara main hakim sendiri. Polisi mengungkap ketiga korban kemudian disekap di gudang percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selama sekitar 21 hari.
Selama dikurung, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan. Mereka dipukul, dirantai atau dipasung pada bagian kaki agar tidak melarikan diri, serta hanya diberi makan dan minum dalam jumlah terbatas.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, beberapa penganiayaan sampai melakukan pemasungan atau menjerat kaki agar tidak pergi ke mana-mana," kata Reynold.
Minta Tebusan Rp150 Juta, Keluarga Sampai Gadaikan Motor
Penyekapan tersebut juga disertai dugaan pemerasan terhadap keluarga korban. Menurut polisi, para pelaku meminta Rp50 juta untuk setiap korban sebagai syarat pembebasan. Dengan tiga korban, total uang yang diminta mencapai Rp150 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan keluarga salah satu korban akhirnya berhasil mengumpulkan Rp50 juta dan menyerahkannya kepada pelaku. Sementara keluarga korban lainnya hanya mampu menyerahkan Rp5 juta, yang diperoleh setelah menggadaikan sepeda motor.
"Mereka meminta Rp50 juta per orang. Setelah diterima baru Rp50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun para pelaku tidak berkenan kalau cuma satu, maunya sekalian tiga," kata Roby.
Menurut Roby, uang Rp5 juta yang diserahkan keluarga korban lainnya pun ditolak sebagai syarat pembebasan. "Yang Rp5 juta itu juga sudah dari menggadaikan motor, tapi tidak mau juga, maunya Rp150 juta baru dikeluarkan," ujarnya.
Meski keluarga telah menyerahkan total Rp55 juta, ketiga korban tetap tidak dibebaskan. Polisi kemudian menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga salah satu korban mengadu kepada LBH Forum Pemuda Kalbar. Laporan tersebut diteruskan kepada kepolisian hingga akhirnya tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi lokasi pada Jumat (26/6/2026).
Di lokasi, polisi menemukan ketiga korban masih berada di dalam gudang percetakan dalam kondisi memprihatinkan. Mereka kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Menurut Roby, MML selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan sekaligus pihak yang memerintahkan perantaian kaki korban.
Sementara AI dan S diduga bertugas menjaga korban sekaligus menagih uang kepada keluarga. AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan. NHJ diduga membuat alat yang digunakan untuk memasung korban.
Adapun CML disebut melarang office boy memberikan makanan kepada korban, sedangkan II diduga menerima transfer uang hasil pemerasan dari keluarga korban. Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal terkait pemerasan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 7 hingga 9 tahun penjara. (EER)