JAKARTA, AFU.ID - Kasus hukum yang menjerat pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya, memicu gelombang simpati dan desakan keadilan dari masyarakat. Niat tulusnya menyediakan jaringan internet di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru berujung pada status tersangka dan penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang, hingga perkara tersebut bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Padang.
Rangkaian perkara ini bermula sejak tahun 2023, ketika Yogi tergerak melihat minimnya akses komunikasi di kampung halamannya di Sikakap. Demi membuka keterisolasian informasi, ia berinisiatif membangun jaringan internet berbasis layanan Starlink untuk masyarakat setempat. Langkah ini disambut hangat oleh warga karena dinilai sangat membantu mobilitas serta kebutuhan komunikasi harian tanpa ada penolakan sedikit pun.
Namun, pada Agustus 2025, Polres Kepulauan Mentawai mulai melakukan penyelidikan atas aktivitas tersebut. Polisi menindaklanjuti informasi mengenai belum tersedianya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kelengkapan izin telekomunikasi. Proses hukum kemudian diterbitkan secara resmi melalui Laporan Polisi Model A tertanggal 22 Oktober 2025 dengan tuduhan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Sebagai bentuk itikad baik dan upaya legalisasi, Yogi mendirikan badan usaha PT Mentawai Network Provider pada 2 Oktober 2025 dan berhasil memperoleh NIB, di mana ia menjabat sebagai Komisaris Utama. Meski demikian, penyidik dan jaksa menilai operasional yang berjalan sejak 2024 tetap melanggar aturan karena perizinan telekomunikasi pendukung lainnya dianggap belum lengkap, sehingga kasus ini terus digulirkan ke ranah pidana hingga persidangan pada 2026.
Penanganan kasus ini menuai sorotan tajam dari publik dan tim kuasa hukum. Pendamping hukum Yogi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia & Partner, Romi Martianus, menilai bahwa perkara izin usaha di wilayah terpencil semestinya mengedepankan pembinaan administratif terlebih dahulu, bukan langsung menjerat inovator lokal dengan sanksi pidana.
”Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan,” kata Romi, dikutip Minggu (23/8/2026).
Romi menegaskan, keberadaan layanan internet yang diupayakan Yogi sangat krusial bagi warga kepulauan. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Yogi tidak terus mendekam di balik jeruji besi.
”Selain mempersoalkan penerapan hukum pidana, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi. Keberadaan layanan internet yang diupayakannya masih dibutuhkan masyarakat di Sikakap, Kepulauan Mentawai,” tegasnya.
Di ruang publik, masyarakat dan warganet turut menyuarakan ketidakadilan atas fenomena ini. Banyak pihak menyayangkan sikap aparat yang terkesan kaku dalam menerapkan aturan, mengingat negara belum mampu hadir sepenuhnya menyediakan infrastruktur digital di daerah 3T.
"Kasus Yogi Gilang Arya ini nampar keras soal cara Indonesia memperlakukan inovasi lokal. Anak muda bangun jaringan internet di daerah 3T yang negara sendiri belum sanggup jangkau, bukannya dibina, malah ditahan gara-gara izin belum lengkap," papar akun @CozyGreenVibes.
Dia membandingkan kondisi Yogi dengan di China. "Mereka besar bukan karena langsung sempurna dari awal, tapi lewat ATM (Amati, Tiru, Modifikasi), sebelum akhirnya mandiri di bidang teknologi. Inisiatif dan trial-error dirangkul dulu, baru dirapikan aturannya belakangan. Di kita malah kebalik coba duluan, salah dikit, langsung pidana," tegas @CozyGreenVibes.
"Bukan cuma Yogi yang rugi, tapi juga sinyal ke semua anak muda lain: mending jangan coba-coba. Kalau mau maju, harusnya negara ini belajar bedain mana pelanggar niat jahat, mana inovator yang cuma telat ngurus kertas," tambahnya.
"Yogi Gilang Arya. Putra daerah Mentawai. Niatnya cuma satu: kasih internet ke warga Sikakap yang hidup di wilayah 3T. Daerah yang sinyalnya payah, akses informasi minim, negara hampir tidak hadir," kata @CH1CCOPUTUHENA.
"Dia bikin PT, dapat NIB, pasang jaringan, warga senang, tidak ada yang protes. Hasilnya? Ditangkap. Dipidanakan. Dimasukkan sel. Dilapor Polres Mentawai, sekarang disidang di PN Padang. Tuduhannya: selenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin," papar akun tersebut.
Dia menilai, negara absen bertahun-tahun, tidak bangun infrastruktur, tidak pastikan sinyal sampai. Tidak peduli warga terisolasi. "Tapi begitu ada anak muda lokal yang berinisiatif, langsung dihantam pasal pidana. Bukan dibina. Bukan diberi waktu urus izin. Langsung kriminalisasi," geram @CH1CCOPUTUHENA.
Padahal, urai akun tersebut, kuasa hukum sudah bilang, seharusnya administrative first. Sanksi administratif dulu, pembinaan dulu. Bukan langsung penjara. Tapi sistem lebih suka pamer ketegasan ke orang kecil.
"Lihat kontrasnya. Koruptor yang gasak triliunan bisa negosiasi, bisa amnesti, bisa kembalikan saja uangnya. Sementara orang yang pasang internet buat warga 3T harus meringkuk di rutan. Ini bukan penegakan hukum. Ini penindasan berbungkus aturan," ujarnya.
"Negara yang gagal hadir di daerah terpencil, malah menghukum warga yang mencoba mengisi kekosongan itu. Yogi tetap ditahan. Dan pejabat tetap nyaman di Jakarta bilang “pembangunan merata. Bebaskan Yogi tanpa syarat. Kalau negara serius soal 3T, bantu dia legalisasi, jangan kriminalisasi. Karena yang salah bukan dia yang pasang internet. Yang salah adalah sistem yang membiarkan daerahnya gelap gulita, lalu marah saat ada yang menyalakan lampu," urai @CH1CCOPUTUHENA.
"Sangat rispek dengan anak muda yang ingin membantu, membangun internet di daerah 3T. Ironisnya, perkara tersebut berkaitan dengan upaya menghadirkan layanan internet di kampung halamannya yang masih berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)," kata @moodmasyarakat.
Yogi kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang. Perkara dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membebaskan Yogi serta memberikan pendampingan legalitas, ketimbang mematikan inisiatif anak muda yang berjuang menyalakan akses informasi di daerah terpencil. (MAR)