AFU.id

Dua WN Thailand Dituntut 8 Tahun, Selundupkan 308 Gram Hasis dalam Pampers ke Bali

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Dua WN Thailand Dituntut 8 Tahun, Selundupkan 308 Gram Hasis dalam Pampers ke Bali
Dua perempuan warga negara Thailand Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Berita Terkait

Pilihan Redaksi