JAKARTA, AFU.ID — Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai mendapat respons pemerintah. Kementerian Keuangan membuka peluang mengevaluasi aturan tersebut setelah muncul tuntutan buruh yang menilai pemotongan pajak JHT memberatkan dan berpotensi menjadi pajak berganda.
Saat ini, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen untuk nilai bruto hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk nilai di atas Rp50 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Sementara pencairan secara bertahap dikenai tarif PPh progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu berkisar 5 persen hingga 35 persen, tergantung besaran penghasilan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan karena masih mempelajari ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di berbagai negara. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan aspek keadilan agar tidak justru lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi. "Kita akan lihat aturan yang ada seperti apa dan juga membandingkan dengan best practice dunia. Jadi bisa dikasih keringanan, bisa tidak, tergantung hasil pemeriksaan kita," ujar Purbaya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai anggapan JHT dikenai pajak berganda tidak tepat. Menurutnya, Indonesia menerapkan skema Exempt Exempt Tax (EET), yakni iuran JHT tidak dikenai pajak saat disetorkan maupun ketika dana berkembang, melainkan baru dipungut saat manfaat dicairkan. "Tidak ada pengenaan pajak berlapis atas JHT. Indonesia menganut skema EET, sehingga baru dikenai pajak ketika pencairan. Ketika iuran JHT disetorkan setiap bulan, belum dikenai pajak," kata Fajry dikutip dari Kontan.
Ia menjelaskan skema tersebut merupakan praktik yang umum diterapkan di banyak negara, termasuk anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Karena itu, penghapusan pajak JHT secara menyeluruh justru akan mengubah sistem menjadi Exempt Exempt Exempt (EEE) yang dinilai tidak lazim dalam praktik perpajakan internasional.
Menurut Fajry, penghapusan pajak JHT juga berpotensi lebih menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi yang mencairkan dana dalam jumlah besar. Ia menilai solusi yang lebih tepat adalah menaikkan batas nilai pencairan yang memperoleh tarif PPh final 0 persen sehingga manfaatnya lebih dirasakan pekerja berpenghasilan rendah dan menengah.
Desakan Buruh atas Pajak JHT
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengecam rencana pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). KSPSI menilai kebijakan tersebut tidak adil karena dana JHT sepenuhnya berasal dari akumulasi potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun, bukan penghasilan baru maupun hadiah.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menegaskan pekerja bisa kembali kehilangan sebagian haknya saat mencairkan dana yang selama ini ditabung untuk masa pensiun atau saat terkena PHK. Ia memberi ilustrasi, pemotongan 5 persen dari saldo Rp100 juta berarti buruh kehilangan Rp5 juta pada saat kondisi mereka justru sedang tidak memiliki pendapatan. “Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” kata Arnod Sihite.
KSPSI juga menilai JHT merupakan penopang terakhir bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan, sehingga seharusnya tidak dibebani pajak tambahan. Mereka memperingatkan kebijakan ini berpotensi melemahkan perlindungan sosial bagi buruh. “Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh,” terangnya. Atas dasar itu, KSPSI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan pemotongan PPh atas pencairan JHT. (RAI)