JAKARTA, AFU.ID - Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, hampir menjadi ritual tahunan bagi kaum pekerja. Hari-hari itu selalu "dirayakan" dengan melakukan aksi unjuk rasa. Tuntutannya tak pernah berubah, selalu saja soal sistem pengupahan, kontrak kerja hingga masalah aturan hukum yang selalu berpihak pada pengusaha. UU Cipta Kerja misalnya.
Tema-tema tersebut masih mengemuka dalam perhelatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 ini. Para buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, (1/5/2026). Para buruh yang tergabung dalam
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), yang merupakan penggabungan 18 serikat pekerja, menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan karena kondisi perburuhan dinilai masih jauh dari sejahtera.
“Kami melihat kondisi perburuhan saat ini masih sangat buruk. Karena itu, kami mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum KASBI, Sunarno, di depan gerbang gedung DPR, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026), seperti dikutip Metrotvnews.
Sorotan utama para buruh yang tergabung dalam KASBI ini adalah UU Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan buruh. Para buruh meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan, DPR memiliki batas waktu hingga Oktober 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut.
Oleh karena itu, para buruh menuntut agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan segera dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja. “Ini menyangkut hak-hak normatif buruh, mulai dari sistem pengupahan, pesangon, hingga status hubungan kerja,” kata Sunarno.
Sunarno menambahkan, perjuangan untuk revisi regulasi ketenagakerjaan telah dilakukan sejak 2020. Yakni, ketika UU Cipta Kerja disahkan dan dinilai merugikan kalangan buruh. Melalui aksi ini, buruh berharap pemerintah dan DPR dapat segera merespons tuntutan mereka serta menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
Selain menuntut penghapusan UU Cipta Kerja dan pengesahan UU Perburuhan yang baru, para buruh juga menuntut reformasi sistem pengupahan, menghapus sistem outsourcing, dan ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190.
Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Herman Susanto juga menekankan soal jaminan kepastian kerja. Saat ini menurutnya, dengan sistem yang ada buruh rentan mengalami PHK sepihak tanpa dasar yang jelas
"Sebagai momentum peringatan maka sebaik baiknya kita sebagai kelas buruh hendaklah memaknai dengan refleksi dengan menjawab satu pertanyaan dasar apakah kaum buruh saat ini sudah mencapai pada cita – cita kerja layak, upah layak dan hidup layak ? ," ujar Herman, seperti dikutip Viva.co.id.
Isu PHK memang masih menjadi momok menakutkan bagi buruh. Pegiat Hak Asasi Manusia Raihan Muhammad mengatakan, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah sektor ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya terselesaikan. Merujuk pada Satudata Kemnaker, sepanjang Januari hingga Maret 2026, setidaknya 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan konsentrasi tertinggi terjadi di Jawa Barat.
"Angka ini memang menunjukkan tren penurunan dari bulan ke bulan, tetapi tetap mencerminkan adanya kerentanan dalam pasar kerja nasional. Bahkan, ada potensi tambahan ribuan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di sektor industri tertentu, terutama yang terdampak tekanan biaya produksi dan dinamika ekonomi global,' ujarnya seperti dikutip ANTARA, Jumat (1/4/2026).
Karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menekankan, pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja adalah harga mati bagi buruh. ""Kami menuntut revisi total, bukan sekadar penyesuaian teknis. Pasal-pasal tentang PHK di UU Cipta Kerja telah mengubah hubungan kerja menjadi sangat rapuh. Buruh sekarang bisa dipecat kapan saja dengan harga yang sangat murah," tegasnya.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si mengatakan, persoalan kesejahteraan buruh masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan. Dalam praktiknya, pekerja kerap ditempatkan sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan posisi yang setara.
“Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri,” ungkapnya, dalam Diskusi Pojok Bulaksumur, yang digelar di kampus UGM, Rabu (30/4/2026).
Hempri menilai relasi antara buruh dan perusahaan masih belum berada pada posisi yang setara. Buruh sering kali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan dengan pemilik modal. Hal ini membuat berbagai tuntutan pekerja sulit terpenuhi secara optimal. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjembatani hubungan industrial agar lebih seimbang.
“Pemerintah harus hadir sebagai jembatan agar relasi antara buruh dan perusahaan bisa lebih seimbang dan tidak timpang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv)., Ph.D. mengatakan, terbitnya UU Cipta Kerja, membuat posisi pekerja menjadi rentan ketika berhadapan dengan pebgusaha. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. “Ketika posisi tawar pekerja sangat rendah, kesepakatan yang terjadi tidak akan pernah benar-benar setara,” tuturnya.
UU Cipta Kerja justru berdampak pada meningkatnya ketidakpastian kerja. Sistem kontrak dan outsourcing menjadi semakin luas tanpa batasan yang ketat. Banyak pekerja akhirnya berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dalam jangka panjang. Situasi ini mendorong munculnya fenomena job insecurity di kalangan buruh. “Pekerja menjadi terus berada dalam kondisi tidak pasti dan rentan terhadap eksploitasi,” katanya.
Meniliki kompleksitas masalah tenaga kerja, Raihan Muhammad menilai, momentum May Day 2026 perlu dibaca sebagai titik konsolidasi arah kebijakan, bukan hanya respons rutin atas tuntutan tahunan. "Di tengah perubahan ekonomi global dan transformasi dunia kerja, negara mestinya bergerak lebih terarah, membangun kerangka kebijakan ketenagakerjaan yang utuh, adaptif, dan berorientasi jangka panjang," jelasnya.
Pendekatan yang diambil tidak cukup berhenti pada pelindungan pasif, tetapi juga harus mendorong kepastian kerja dan stabilitas hubungan industrial. Ke depan, kebijakan ketenagakerjaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan nasional, bukan hanya sektor yang berdiri sendiri.
Pekerja harus diposisikan sebagai pusat dari pertumbuhan ekonomi, bukan hanya sebagai tenaga produksi, tetapi sebagai aktor utama yang menentukan kualitas dan keberlanjutan pembangunan. Saat kebijakan ekonomi tidak terhubung dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, maka pertumbuhan yang dihasilkan berisiko timpang dan tidak inklusif.
Penting bagi negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan industri, investasi, hingga fiskal memiliki perspektif ketenagakerjaan yang jelas. "Penciptaan lapangan kerja tidak cukup diukur dari kuantitas, tetapi juga kualitasnya, apakah pekerjaan tersebut layak, aman, dan memberikan kepastian," tegasnya.
MAR