JAKARTA, AFU.ID — Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengajukan desakan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghapus pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Said, tarif pajak atas dana JHT seharusnya adalah nol persen.
Diketahui, alasan Said perlunya tarif pajak nol persen atas dana JHT tersebut karena gaji pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima setiap bulan. Kemudian, katanya iuran JHT juga dikurangkan dari gaji tersebut. Jika dana yang sudah dipotong pajak ini dipajakin lagi saat dicairkan, hal tersebut menurutnya dapat membebankan pajak dua kali kepada pekerja yang sama.
"Setelah itu membayar iuran JHT, membayar iuran jaminan hari pensiun, tetapi dipajakin lagi, berarti dua kali," ujar Said usai acara pelantikan Pengurus Exco Pusat Pleno Partai Buruh di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Said memandang pengenaan PPh atas pencairan JHT sebagai bentuk ketidakadilan struktural. Ia berkomitmen akan mengajukan surat resmi kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat untuk membahas isu ini secara mendalam. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ini tidak hanya menyasar pajak JHT. Said juga menuntut penghapusan beban pajak pada dana pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan jaminan pensiun.
Menkeu Buka Pintu Evaluasi
Lebih lanjut, suara protes serupa juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang menilai kebijakan pajak JHT tidak berpihak kepada pekerja, terutama mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyatakan JHT adalah hak pekerja. Menurutnya, JHT merupakan uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak.
Dalam hal ini, Menkeu, Purbaya sebelumnya sudah mengisyaratkan kesediaan untuk meninjau kembali aturan perpajakan atas pencairan JHT. "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," kata Purbaya dalam kesempatan terpisah.
Sebagai informasi, pengenaan PPh atas pencairan JHT sendiri bukan kebijakan baru. Ketentuan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Pesangon, Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Aturan tersebut kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, menjelaskan pencairan JHT dianggap sebagai penambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya, sehingga dikenakan PPh Pasal 21. "Iuran JHT tersebut diperlakukan sebagai pengurang dalam penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 pegawai," tutur Inge dalam kesempatan terpisah. (NAD)