JAKARTA, AFU.ID — Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) mulai memasuki babak akhir. Dari 8 terdakwa, dua di antarnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026).
Kedua terdakwa itu adalah Direktur Utama Pertamina Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta tahun 2012-2014. Keduanya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Adek Nurhadi dalam putusannya mengatakan, denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "“Jika pendapatan terpidana tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara 160 hari,” tegas hakim.
Setelah vonis terhadap dua terdakwa mantan pejabat Pertamina ini, masih ada 6 terdakwa lagi yang menunggu putusan majelis hakim. Keenam erdakwa tersebut yakni, Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021, dan Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.
Kemudian, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan Dwi Sudarsono selaku Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.
Berikutnya ada Toto Nugroho selaku Senior VP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018) dan Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga tahun 2020–2021.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini, diungkap Kejaksaan Agung pada tahun 2025 lalu. Kasus ini juga melibatkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) yang hingga saat ini masih berstatus buronan. Kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun.
(NAD/ANT)