JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan lima warga negara Malaysia yang kedapatan membawa total 5 kilogram serbuk yang diduga mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Kelima WN Malaysia itu yakni Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21). Mereka ditangkap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Jumat (25/9/2026), setelah tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ201. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dari pemeriksaan awal, masing-masing WN Malaysia membawa dua bungkus serbuk yang diduga etomidate.
Barang tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu yang mereka kenakan. Total terdapat 10 bungkus dengan berat bruto sekitar 5 kilogram. "Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing membawa dua bungkus serbuk yang diduga etomidate dengan berat sekitar 500 gram per bungkus," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Hasil pemeriksaan laboratorium awal Bea Cukai kemudian menyatakan serbuk tersebut positif mengandung etomidate. Dari pemeriksaan terhadap para WN Malaysia, penyidik memperoleh informasi mengenai sosok perempuan yang disebut dengan nama panggilan "Madam". Perempuan tersebut diduga mengarahkan para WN Malaysia untuk membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui komunikasi menggunakan aplikasi Telegram.
Setelah tiba di Indonesia, kelima WN Malaysia diarahkan menuju sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Mereka diminta mengumpulkan sepatu yang berisi etomidate ke dalam sebuah koper berwarna merah. Koper tersebut kemudian diserahkan kepada seorang pria bernama Wu Song, warga negara China. Penyidik Bareskrim kemudian menangkap Wu Song dan menemukan kunci unit Apartemen Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara, dari tangannya.
Temuan itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan ke unit apartemen tersebut. Saat menggeledah unit apartemen, penyidik menemukan berbagai peralatan dan bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan vape jenis etomidate. "Unit apartemen tersebut diduga menjadi clandestine lab pembuatan Narkotika jenis Etomidate," ujar Eko.
Di lokasi, penyidik menemukan 16 jeriken berukuran lima liter berisi cairan perasa berwarna putih yang dibungkus aluminium foil. Selain itu, terdapat lima botol cairan berwarna putih berukuran satu liter yang juga dibungkus aluminium foil. Petugas turut menemukan 21.000 pods vape kosong, 15.000 silicon caps pods vape, dua plastik berisi segel pods, serta 800 pipet plastik.
Penyidik juga menemukan ribuan kemasan pods dengan berbagai varian. Barang tersebut antara lain 4.200 kemasan bertuliskan "Cantaloupe", 200 kemasan "Grape", 240 kemasan "Lychee", 45 kemasan "Mango", dan 30 kemasan "Pineapple". Selain lima WN Malaysia, polisi juga mengamankan Satria Surya Sumantri (36), seorang WNI yang disebut bertugas sebagai sopir untuk menjemput para WN Malaysia tersebut.
Penyidik juga menangkap Wu Song, warga negara China yang menerima koper berisi barang dari para WN Malaysia. Berdasarkan keterangan sementara, Wu Song telah berada di Indonesia sejak 19 September 2026 dan tinggal di unit apartemen tersebut. Wu Song mengaku memperoleh arahan melalui grup komunikasi SIGNAL untuk melakukan pencatatan stok barang.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk sosok "Madam" yang disebut mengarahkan pengiriman etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, termasuk Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAD)