ACEH TIMUR, AFU.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkoba Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, polisi turut mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai kurir. Seluruh pelaku merupakan warga Aceh Timur. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima tim pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan pantai timur Sumatera. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk menelusuri pergerakan para pelaku. Informasi awal menyebut kapal pembawa sabu akan menuju wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Namun, hasil pemantauan selanjutnya menunjukkan perubahan tujuan kapal menuju wilayah pantai Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke Aceh Timur untuk melanjutkan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan analisis pola komunikasi para pelaku, polisi memperoleh informasi adanya penyelundupan 150 kilogram sabu melalui Kecamatan Darul Aman. Petugas lalu melakukan observasi dan profiling terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pada Rabu dini hari, polisi mendapatkan informasi bahwa sebagian sabu akan diangkut menggunakan mobil pikap pengangkut galon air. Kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 70 kilogram sabu. Sementara itu, sebanyak 20 kilogram sabu lainnya diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih. Kedua kendaraan tersebut kemudian menjadi target operasi petugas.
Saat melintas di kawasan Desa Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, petugas langsung menghentikan kedua kendaraan tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil pikap dan mobil Xenia yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 70 kilogram sabu di mobil pikap dan 20 kilogram sabu di mobil Xenia. Tiga orang yang berada di kedua kendaraan tersebut langsung diamankan petugas.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial M Azhari (27), Bayhaqi (23), dan Murhaban (38). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sabu lainnya yang disimpan di rumah seorang pelaku lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang berada di wilayah Aceh Timur. Hasilnya, polisi menemukan satu tersangka lain bernama Musliadi.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Musliadi, petugas menemukan 60 kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah fiber. Temuan tersebut melengkapi barang bukti yang sebelumnya ditemukan di dua kendaraan. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai 150 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari Malaysia. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Keempat pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jalur distribusi dan pemasok narkotika masih terus dikembangkan. (RHU)