JAKARTA, AFU.ID – Kepolisian Malaysia menahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial R (37) terkait penyelidikan insiden jatuhnya dua anak dari lantai 12 apartemen di kawasan Tampoi, Johor Bahru, pada 7 Juni 2026.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru menyatakan pihaknya telah menerima informasi penahanan tersebut dan mengajukan permohonan akses konsuler untuk memastikan hak hukum WNI terpenuhi.
Menurut laporan awal kepolisian, kedua anak korban merupakan anak kandung R dan seorang warga Malaysia. Salah satu anak meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lainnya, laki-laki sembilan tahun, dirawat di Hospital Sultanah Aminah karena cedera parah. Korban perempuan berusia tujuh tahun dan kedua anak diketahui berstatus warga negara Malaysia.
Polisi menyebut WNI yang ditahan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan hasil tes narkotika negatif. Namun, WNI tersebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sedang menjalani terapi. Motif dan penyebab jatuhnya kedua anak masih dalam penyelidikan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Seksyen 31(1)(a) Akta Kanak-Kanak 2001 terkait dugaan penganiayaan, pengabaian, pembuangan, dan pembiaran anak.
Pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi untuk membantu proses penyelidikan. KJRI berkomitmen memantau kasus ini secara ketat dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai tugas dan kewenangannya. (RHU)