JAKARTA, AFU.ID — Kabar soal cuti bersama tambahan usai HUT ke-81 RI dipastikan tidak benar. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menjelaskan 18 Agustus 2026 tetap berstatus hari kerja biasa, meski pemerintah daerah tetap diminta memberi kelonggaran bagi warga yang ingin merayakan pesta rakyat.
"Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya," kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menetapkan cuti bersama ataupun hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah hanya meminta kantor pemerintahan dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin melanjutkan kegiatan perayaan kemerdekaan.
Menurut Bima, imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah, melainkan juga berlaku bagi pihak swasta. Perusahaan swasta turut dapat memberikan kelonggaran bagi karyawannya apabila ingin menggelar atau mengikuti kegiatan perayaan HUT RI. Bima menekankan pemberian fleksibilitas tersebut dilakukan dalam konteks menjaga semangat kebersamaan masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan. (NAD)