AFU.id

1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur? Ini Aturan Resmi SKB 3 Menteri

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober tidak termasuk dalam hari libur nasional atau cuti bersama pada tahun 2026, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama tanpa mencantumkan tanggal tersebut. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar, pelayanan publik, dan aktivitas perkantoran tetap berlangsung seperti biasa, sementara upacara peringatan akan tetap dilaksanakan di berbagai instansi dengan tema yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan.

1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur? Ini Aturan Resmi SKB 3 Menteri
Ilustrasi hari libur nasional. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi