Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan alasan catatan dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan. ICW menilai pemberian gelar tersebut bertentangan dengan prinsip antikorupsi dan menyoroti bahwa proses hukum terkait Soeharto tidak berlanjut setelah kematiannya. Gugatan ini mencakup berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk penanganan pelanggaran HAM pada era Orde Baru, dan meminta PTUN untuk membatalkan keputusan pemerintah mengenai gelar tersebut.
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
JAKARTA, AFU.ID — Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Salah satu penggugat, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti catatan dugaan korupsi dan persoalan hukum yang dinilai belum tuntas. Pihak penggugat menilai rekam jejak tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam keputusan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
ICW mempertanyakan pemberian penghargaan negara kepada sosok yang masih memiliki sejumlah catatan hukum dan persoalan terkait dugaan korupsi. Hal itu disampaikan salah satu pihak penggugat dari ICW, Aulia Novirta, setelah menjalani pemeriksaan saksi dalam persidangan gugatan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto di PTUN Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Kalau dalam konteks gerakan antikorupsi, kami jelas menolak gelar pahlawan diberikan oleh negara untuk Soeharto,” ujar Aulia kepada wartawan seusai persidangan. Aulia menyinggung kehadiran Usman Hamid sebagai salah satu saksi dalam persidangan. Menurut Aulia, Usman bersama Teten Masduki pernah melakukan advokasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto.
Ia mengatakan, perkara pidana yang berkaitan dengan Soeharto tidak berakhir dengan putusan bebas. Menurut Aulia, proses perkara tersebut tidak berlanjut setelah Soeharto meninggal dunia. Selain perkara pidana, Aulia juga menyinggung adanya putusan perdata yang berkaitan dengan sejumlah yayasan yang dimiliki Soeharto. Catatan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari alasan pihaknya mempersoalkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Aulia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Sehingga ketika pemerintah terlalu memaksakan gelar pahlawan pada orang yang sangat banyak memiliki catatan buruk dan tidak berintegritas, tentu ini akan berdampak pada lembaga-lembaga penegakan antikorupsi seperti penegakan dan gerakan antikorupsi seperti kami,” ucap Aulia.
Gugatan terhadap pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak hanya menyoroti persoalan dugaan korupsi. Pihak penggugat lainnya juga mempersoalkan penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada era Orde Baru. Kuasa hukum penggugat, Nabil, mengatakan persoalan pelanggaran HAM yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian turut menjadi dasar gugatan.
Menurut Nabil, tidak berjalannya proses Pengadilan HAM membuat korban harus menempuh jalur hukum lain untuk mempersoalkan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. “Jadi yang seharusnya ini sudah selesai ya, dalam Pengadilan HAM, tapi karena Pengadilan HAM-nya enggak berjalan, jadi korban sendiri yang harus berupaya sampai menolak gelar pahlawan Soeharto,” ujar Nabil.
Persoalan tersebut kembali muncul dalam persidangan ketika kuasa hukum tergugat mempertanyakan ada atau tidaknya putusan Pengadilan HAM yang berkaitan dengan Soeharto. Nabil berpandangan, kondisi tersebut membuat para korban menempuh upaya hukum lain untuk memperjuangkan persoalan yang dinilai belum terselesaikan.
Dalam perkara tersebut, para penggugat meminta PTUN Jakarta membatalkan keputusan pemerintah mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Gugatan tersebut menempatkan keputusan pemberian gelar sebagai objek yang dipersoalkan di pengadilan. Para penggugat membawa sejumlah persoalan, mulai dari catatan dugaan korupsi hingga penanganan pelanggaran HAM pada masa Orde Baru. Sementara itu, proses persidangan masih berjalan. Pemeriksaan saksi dari pihak penggugat menjadi salah satu tahapan dalam perkara tersebut. (FAD)