AFU.id

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN, ICW Ungkit Catatan Korupsi yang Tak Tuntas

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan alasan catatan dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan. ICW menilai pemberian gelar tersebut bertentangan dengan prinsip antikorupsi dan menyoroti bahwa proses hukum terkait Soeharto tidak berlanjut setelah kematiannya. Gugatan ini mencakup berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk penanganan pelanggaran HAM pada era Orde Baru, dan meminta PTUN untuk membatalkan keputusan pemerintah mengenai gelar tersebut.

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN, ICW Ungkit Catatan Korupsi yang Tak Tuntas
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Catatan HAM Ikut Dipersoalkan

Gugatan terhadap pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak hanya menyoroti persoalan dugaan korupsi. Pihak penggugat lainnya juga mempersoalkan penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada era Orde Baru. Kuasa hukum penggugat, Nabil, mengatakan persoalan pelanggaran HAM yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian turut menjadi dasar gugatan.

Menurut Nabil, tidak berjalannya proses Pengadilan HAM membuat korban harus menempuh jalur hukum lain untuk mempersoalkan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. “Jadi yang seharusnya ini sudah selesai ya, dalam Pengadilan HAM, tapi karena Pengadilan HAM-nya enggak berjalan, jadi korban sendiri yang harus berupaya sampai menolak gelar pahlawan Soeharto,” ujar Nabil.

Persoalan tersebut kembali muncul dalam persidangan ketika kuasa hukum tergugat mempertanyakan ada atau tidaknya putusan Pengadilan HAM yang berkaitan dengan Soeharto. Nabil berpandangan, kondisi tersebut membuat para korban menempuh upaya hukum lain untuk memperjuangkan persoalan yang dinilai belum terselesaikan.

Dalam perkara tersebut, para penggugat meminta PTUN Jakarta membatalkan keputusan pemerintah mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Gugatan tersebut menempatkan keputusan pemberian gelar sebagai objek yang dipersoalkan di pengadilan. Para penggugat membawa sejumlah persoalan, mulai dari catatan dugaan korupsi hingga penanganan pelanggaran HAM pada masa Orde Baru. Sementara itu, proses persidangan masih berjalan. Pemeriksaan saksi dari pihak penggugat menjadi salah satu tahapan dalam perkara tersebut. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi